Proses Hukum Masih Berjalan, Kades Suban Segera Dilantik, Bupati: Jika Memungkinkan Minggu Ini Pelantikan

Proses Hukum Masih Berjalan, Kades Suban Segera Dilantik, Bupati: Jika Memungkinkan Minggu Ini Pelantikan

Bupati Seluma, Erwin Octavian memberikan keterangan kepada awak media-ahmad fauzan-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM - Sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) Suban Kecamatan Semidang Alas masih bergulir di Pengadilan tata Usaha Negara (PUN) Bengkulu.

Gugatan cakades atas nama Bani Asri yang tidak terima rivalnya Neri Nyrhayati ditetapkan sebagai kades terpilih setelah mendapatkan suara draw pada pilkades serentak di Seluma lalu, masih diproses majelis hakim PTUN Bengkulu.

BACA JUGA:Sukses Turunkan Kasus Stunting, Seluma Kecipratan Dana Segar Rp 5,7 Miliar, Ini Peruntukannya

BACA JUGA:BPN Bengkulu Fasilitasi Penyusunan RDTR Kabupaten Kaur

Walupun proses hukum sengketa pilkades ini masih bergulir, tetapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma tetap akan melantik Neri Nurhayati sebagai kades Suban.

Kepastian ini disampaikan oleh Bupati Seluma Erwin Octavian. Bupati menyebut, pelantikan Neri Nurhayati dakan dilaksanakan sesegera mungkin bersamaan dengan pelantikan beberapa kades terpilih lainnya.

BACA JUGA:Wahai Pemilik Kendaraan di Bengkulu Selatan, Ada Pengumuman Penting Dari UPTD Samsat, Jika Abai Jangan Nyesal

BACA JUGA:Bupati Kaur Ajak Masyarakat Budidaya Lele di Kolam Terpal, Yuk...Manfaatkan Perkarangan Rumah

"Jika memungkinkan minggu ini akan kami lantik," kata Bupati Seluma.

Mengenai gugatan yang disampaikan Bani Asri ke PTUN Bengkulu, Bupati Seluma mengatakan persoalan hukum itu adalah hal lain.

Sementara Kades Suban terpilih sudah ditetapkan oleh panitia pilkades atas nama Neri Nurhayati, sehingga harus dilantik.

BACA JUGA:Hanya Ada di Bengkulu, Hujan Abadi Dalam Goa Suruman, Rekomendasi Bagi Wisatawan Yang Menyukai Tantangan

BACA JUGA:BNN Turun Ke Seluma, Puluhan PNS Jalani Tes Urine, Ternyata Ini Tujuannya

Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2015 yang diperkuat dengan Perbup Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pilkades dijelaskan bahwa apabila terjadi perolehan suara draw.

Sumber: bupati seluma