Jelang Masa Kampanye, Nomor dan Paku APK Caleg di Bengkulu Selatan Dilakban, Arahan Bawaslu?

Jelang Masa Kampanye, Nomor dan Paku APK Caleg di Bengkulu Selatan Dilakban, Arahan Bawaslu?

Jelang Masa Kampanye Pemilu 2024, Nomor dan Paku APK Caleg di Bengkulu Selatan Dilakban, Arahan Bawaslu?-andri irawan-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Fenomena menarik menjelang memasuki masa kampanye Pemilu 2024 yang dimulai 28 November 2023. Sejumlah alat peraga kampanye (APK) milik caleg di Kabupaten BENGKULU SELATAN justru terdapat lakban hitam.

Lakban tersebut menutupi nomor, tanda paku alias tanda coblos, hingga kalimat ajakan memilih. Fenomena ini berbeda jauh sebelumnya di mana tanda nomor urut dan tanda paku dibiarkan menghiasi APK.

BACA JUGA:KPU Kaur Tetapkan DCT Anggota DPRD di Pemilu 2024, Berikut Nama-namanya

Dari pantauan di lapangan, beberapa APK yang terdapat lakban berada sepanjang Jalan A Yani dan wilayah Kelurahan Kayu Kunyit. Tidak semua APK. Namun mayoritas nomor urut atau tanda paku sudah ditutupi lakban hitam.

Apakah ini arahan Bawaslu? Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M Arif Hidayat ketika dihubungi hanya mengatakan jika pihaknya telah melayangkan surat kepada pimpinan parpol dan calon DPD untuk menertibkan APS alias alat peraga sosialiasi (APS) yang menyerupai APK.

BACA JUGA:Dua Bacaleg di Kaur Gagal Masuk DCT, Ternyata Ini Penyebabnya, Serius Gak Sih?

APK baru boleh dipasang pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 dengan titik yang nantinya ditentukan oleh KPU BS. “Mungkin (lakban) inisiatif mereka setelah kami surati,” ujar Arif.

Dalam surat tersebut salah satu poinnya agar memperhatikan materi muatan kalimat dan/atau tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti coblos nomor urut, simbol/gambar paku dan/atau, materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.  “Sekarang ini masih tahap sosialisasi. Belum boleh ada nomor urut, gambar paku dan kalimat ajakan,”pungkas Arif.  

BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Selatan Sebut 1.787 Alat Peraga Bacaleg Berpotensi Melanggar, Mengapa Dibiarkan?

KPU Tentukan Lokasi APK

Sementara itu, KPU Bengkulu Selatan masih menyusun lokasi pemasangan APK. Jumat (17/11/2023) siang, KPU mengundang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk meminta penegasan titik-titik lokasi APK yang telah mendapat izin serta jalur distribusi logistik.

Anggota KPU Bengkulu Selatan, Aldi Akbar menegaskan, hasil rapat bersama PPK, akan dibawa dalam rapat bersama parpol, Forkominda, dan Bawaslu pada 20 November 2023.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ketua Panwascam Pino Raya Meninggal Dunia Saat Bimtek

Hasil rapat ini akan dituangkan dalam berita acara (BA) sebagai pedoman titik pemasangan APK di desa/kelurahan serta lokasi rapat umum atau kampanye terbuka.

“Tidak semua desa tersedia lokasi untuk APK. Ada desa yang memang tidak ada lokasinya. Hal ini juga terkait izin,” sebut Aldi. Selain lokasi APK, KPU lanjut Aldi juga sudah menyiapkan 10 lokasi untuk kampanye rapat umum yang berada di wilayah kecamatan.

Tetapi, dari 10 tempat, baru 7 lokasi yang sudah diberi izin. Yakni Kedurang Ilir dan Pino Raya itu masing-masing 2 titik. Kemudian Air Nipis, Seginim, dan Pino masing-masing satu titik.

BACA JUGA:Pencermatan DCS Anggota DPRD Bengkulu Selatan: 2 Bacaleg Dicoret, 7 Diganti, Ada 'Naik Tahta'

“Untuk Kedurang, belum ada balasan dari camat. Termasuk penggunaan GOR Padang Panjang dan GOR Kayu Kunyit. Dispora sudah kami surati tapi belum ada jawaban. Juga penggunaan jalur hijau ke Dinas PUPR,” jelas Aldi. (red)

Sumber: