Gaji Naik, Pendaftar Calon KPPS di Bengkulu Selatan Membludak, Formulir Kekurangan, Biaya Kesehatan Dikeluhkan
KPU Bengkulu Selatan menggelar rakor pemantapan rekrutmen KPPS yang dihadiri seluruh PPK dan PPS-andri irawan-raselnews.com
Hanya saja menurut Aldi memang pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait keluhan untuk mendapatkan surat keterangan sehat dari puskesmas.
Padahal KPU Bengkulu Selatan sudah pernah berkoordinasi dengan Dinkes untuk meminta dukungan terkait hal ini.
"Bahkan informasinya ada yang mematok harga surat itu Rp 100 ribu. Hal ini tentu disesalkan Kasihan warga. Baru mendaftar saja sudah mengeluarkan buaya ratusan ribu. Ya kalau terpilih," tegas Aldi kepada Raselnews.com.
BACA JUGA:Kebutuhan Pantarlih dan KPPS Pemilu 2024 di Bengkulu Selatan Berkurang
Syarat dan Jadwal Pendaftran Calon Anggota KPPS Pemilu 2024
Diketahui pendaftaran calon anggota KPPS dimulai 11-20 Desember 2023. Rekrutmen dilakukan KPU melalui PPS.
Dalam Pemilu 2024, KPU Bengkulu Selatan membutuhkan 4.088 anggota KPPS. Mereka akan ditempati di 584 TPS atau masing-masing 7 orang per TPS.
Dalam seleksi ini, tidak ada tes tertulis maupun wawancara. PPS hanya melakukan seleksi adminitrasi.
Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
BACA JUGA:YES!! Honor KPPS Pemilu 2024 Naik 100 Persen Lebih, PPK dan PPS Jauh...
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
7. Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
8. Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
9. Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024
BACA JUGA:Ini 9 Penyebab PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pemilu 2024 Diberhentikan
Syarat Calon Anggota KPPS Pemilu 2024:
Adapaun syarat calon anggota KPPS untuk Pemilu 2024 sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
BACA JUGA:Gaji PPK, PPS, dan KPPS Pemilu 2024 Naik Signifikan, Panwascam Jangan Iri Ya...
f. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan
Adapun dokumen yang wajib dilengkapi sebagai berikut:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS, yang formatnya menggunakan format yang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini
BACA JUGA:Syarat Usia PPK dan PPS di Pemilu 2024 Minimal 17 Tahun, KPPS Maksimal 55 Tahun
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen, yang menyatakan:
1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. tidak menjadi anggota Partai Politik
3. bebas dari penyalahgunaan narkotika
BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Berikan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemilu 2024 Segmen Perempuan di Kecamatan Pino
4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir
7. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Gelar Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemilu 2024 di Kedurang Ilir
8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi
11. Sehat secara rohani
e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik
Sumber: