Informasi Dari BPJS Kesehatan, Masyarakat Wajib Tahu, Penting! Ini Menyangkut Keselamatan

Informasi Dari BPJS Kesehatan, Masyarakat Wajib Tahu, Penting! Ini Menyangkut Keselamatan

ilustrasi BPJS Kesehata-istimewa-raselnews.com

RASELNEWS.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyampaikan informasi terbaru kepada seluruh peserta BPJS di Indonesia.

Informasi ini sangat penting diketahui oleh peserta BPJS karena menyangkut pelayanan dan keselamatan.

Selama ini kepesertan BPJS kesehatan di bagi menjadi dua kelompok, yaitu kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI).

BACA JUGA:7 Manfaat Jengkol Untuk Kesehatan, Tapi Jangan Berlebihan! Waspadai Asam Jengkolat

BACA JUGA:Persoalan Tanah di Bengkulu Mencuat Lagi, Warga Eks Dusun Jago Bayo Desak PTPN VII Kembalikan Lahan

Peserta Penerima Bantuan Iuran adalah peserta BPJS yang dibiayahi oleh pemerintah, baik itu melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

Sementara Peserta Bukan penerima Bantuan Iuran (Non-PBI) adalah peserta BPJS yang membayar sendiri premi BPJS nya setiap bulan.

BACA JUGA:Perokok Aktif Wajib Tahu, Per 1 Januari 2024 Harga Rokok Naik, Imbas Naiknya Cukai Rokok

BACA JUGA:Benar-benar Tangguh! Berikut Spesifikasi iPhone 15 Plus

Walaupun kelompok kepesertaan BPJS di bagi dua, namun jenis pelayanan yang diberikan sama.

Yang membedakan adalah ruangan tempat perawatan, itu ditentukan oleh kelas masing masing BPJS yang dimiliki meliputi kelas 1, 2 dan 3.

Tahun 2024 ini BPJS menyampaikan jenis operasi yang bisa diklaim dan yang tidak bisa diklaim.

BACA JUGA:Honda Scoopy 2024 Bikin Iri, Warna Sederhana Tapi Elegan, Pas Banget Untuk Kawula Muda

BACA JUGA:Keren! Honda Siap Luncurkan Skutik Retro Stylo 160, Ini Spesifikasinya

Ada 5 jenis operasi yang tidak bisa diklaim BPJS yakni operasi akibat dampak kecelakaan, operasi kosmetik atau estetika, operasi akibat melukai diri sendiri, operasi di rumah sakit luar negeri, operasi yang tidak sesuai prosedur BPJS Kesehatan.

Sementara operasi yang bisa diklaim BPJS ada 19 jenis operasi yakni operasi jantung, operasi Caesar, operasi kista, operasi miom, operasi tumor, operasi odon tektomi.

BACA JUGA:Cara Membuat Masker Alami Untuk Kulit Berjerawat, Wajah Bersih Jerawatpun Pergi

BACA JUGA:Mengatasi Jerawat dan Penunaan Dini, Berikut Manfaat Sirih Merah untuk Kulit dan Kesehatan Tubuh

Kemudian operasi bedah mulut, operasi usus buntu, operasi batu empedu, operasi mata, operasi bedah vaskuler, operasi amandel.

Selanjutnya operasi katarak, operasi hernia, operasi kanker, operasi kelenjar getah bening, operasi pencabutan pen, operasi penggantian sendi lutut dan operasi timektomi.

Informasi jenis pelayanan operasi yang bisa diklaim oleh BPJS dan yang tidak bisa diklaim ini wajib diketahui masyarakat.

BACA JUGA:5 Tanda Pasanganmu Tidak Serius Untuk Menikah, Nomor 2 Terlihat Nyata

BACA JUGA:7 Manfaat Bunga Teratai untuk Kecantikan, Mulai Mencegah Kerutan di Wajah Hingga Mengatasi Ketombe

Tujuannya agar tidak terjadi miskomunikasi jika suatu saat peserta BPJS membutuhkan perawatan medis.

Jenis pelayanan BPJS berlaku sama untuk semua peserta, baik itu peserta BPJS penerima bantuan iuran mapun peserta BPJS mandiri. (red)

 

Sumber: dikutip dari berbagai sumber