Gaji Minimum Pekerja Naik di Tahun 2024, Berikut Daftar Gaji Buruh di 35 Provinsi di Indonesia

Gaji Minimum Pekerja Naik di Tahun 2024, Berikut Daftar Gaji Buruh di 35 Provinsi di Indonesia

Gaji Buruh 2024 di 35 Provinsi-istimewa-freepik.com

RASELNEWS.COM - Gaji minimum pekerja mengalami penaikan. Kenaikan ini sebagai kado dari pemerintah di tahun 2024 untuk seluruh provinsi di Indonesia.

Peningkatan Gaji minimum pekerja pada tahun 2024 diharapkan tidak hanya sebagai bentuk penghargaan, tetapi juga sebagai dorongan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja para pekerja di berbagai provinsi di Indonesia.

Kenaikan Gaji minimum akan disesuaikan dengan beberapa faktor kunci, termasuk tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

BACA JUGA:UMP 2024 Naik, Serikat Buruh Tuntut 15 Persen, Berikut UMP di 34 Provinsi

Berikut adalah gambaran kenaikan gaji minimum di tahun 2024 untuk beberapa provinsi di Indonesia:

1. Aceh: Rp 3.460.672 (naik 1,38 persen)
2. Sumatera Utara : Rp 2.809.915 (naik 3,67 persen)
3. Sumatera Barat: Rp 2.811.499 (naik 2,52 persen)
4. Riau: Rp 3.294.625 (naik 3,2 persen)
5. Jambi: Rp 2.037.121 (naik 3,2 persen)
6. Sumatera Selatan : Rp 3.456.874 (naik 1,55 persen)
7. Bengkulu: Rp 2.507.079 (naik 3,86 persen)
8. Lampung: Rp 2.716.496 (naik 3,16 persen)

BACA JUGA:Dugaan Pungli PPS Kaur: Partai Buruh Desak Provinsi Ambil Alih, Kasat Reskrim: Silakan Lapor

9. Bangka Belitung : Rp 3.640.000 (naik 4,06 persen)
10. Kepulauan Riau: Rp 3.402.492 (naik 3,76 persen)
11. DKI Jakarta : Rp 5.067.381 (naik 3,3 persen)
12. Banten: Rp 2.727.812 (naik 2,5 persen)
13. Jawa Barat: Rp 2.057.495,17 (naik 3,57 persen)
14. Jawa Tengah: Rp 2.036.947 (naik 4,02 persen)
15. DIY: Rp 2.125.897 (naik 7,27 persen)
16. .Jawa Timur: Rp 2.165.244,30 (naik 6,13 persen)

BACA JUGA:Buruh di Bengkulu Tuntut Kenaikan UMP

17. Bali: Rp 2.813.672 (naik 3,68 persen)
18. NTB: Rp 2.444.067 (naik 3,06 persen)
19. NTT: Rp 2.186.826 (naik 2,96 persen)
20. Kalbar: Rp 2.702.616 (naik 3,6 persen)
21. Kalimantan Tengah: Rp 3.261.616 (naik 2,53 persen)
22. Kaltara: Rp 3.361.653 (naik 3,38 persen)
23. Kalimantan Selatan : Rp 3.282.812 (naik 4,22 persen)

BACA JUGA:Tok!!! Pesangon Karyawan PHK Maksimal 9 Kali Upah, Presiden KSPI: Perppu Ciptaker Merugikan Buruh

24. Kalimantan Timur: Rp 3.360.858 (naik 6,2 persen)
25. Sulawesi Utara : Rp 3.545.000 (naik 1,67 persen)
26. Sulteng: Rp 2.736.698 (naik 8,73 persen)
27. Sulawesi Selatan: Rp 3.434.298 (1,45 persen)
28. Sulawesi Tenggara : Rp 2.885.964 (naik 4,6 persen)
29. Gorontalo: Rp 3.025.100 (naik 1,19 persen)
30. Sulawesi Barat : Rp 2.914.958 (naik 1,5 persen)
31. Maluku: Rp 2.949.953 (naik 4,88 persen)
32. Maluku Utara: Rp 3.200.000 (naik 7,5 persen)

BACA JUGA:Harga iPhone 11 Pro Max Turun Mulai dari Rp 6 Jutaan, Emang Masih Layak?

33. Papua: Rp 4.024.270 (naik 4,14 persen)
34. Wilayah Papua Barat : Rp 3.393.000 (naik 3,27 persen)
35. Papua Tengah, Selatan, Barat Daya, Pegunungan: Rp 4.024.270 (mengikuti UMP Papua)

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah sebelumnya menyatakan bahwa kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja para pekerja.

Selain menjadi kebijakan ekonomi, kenaikan gaji minimum juga dianggap sebagai penghargaan atas kontribusi besar pekerja dalam pembangunan ekonomi Indonesia.

BACA JUGA:BRI Berikan Kemudahan, Pengajuan KUR 2024 Bisa Lewat HP, Simak Cara dan Syaratnya

Dengan kenaikan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif pada kesejahteraan pekerja dan mendorong semangat produktivitas di dunia kerja.

Pemerintah berharap langkah ini akan menjadi dorongan positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Semoga, dengan kado istimewa ini, para pekerja dapat merasakan perubahan yang nyata dalam kondisi kehidupan mereka. (red)

Sumber: