Seleksi Pengawas Kelurahan Desa Pilkada 2024 Dimulai! Catat Syarat dan Berkas yang Harus Dilengkapi

Syarat Pengawas Desa Pilkada 2024-andri irawan-raselnews.com
11) Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:Miris, Total Pendaftar Panwascam Pilkada 2024 di Bengkulu Selatan Cuma Segini
Demikian syarat dan berkas yang wajib dilengkapi calon pengawas desa untuk Pilkada 2024.
Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing. (and)
Sumber: