Seleksi Pengawas Kelurahan Desa Pilkada 2024 Dimulai! Catat Syarat dan Berkas yang Harus Dilengkapi

Seleksi Pengawas Kelurahan Desa Pilkada 2024 Dimulai! Catat Syarat dan Berkas yang Harus Dilengkapi

Syarat Pengawas Desa Pilkada 2024-andri irawan-raselnews.com

BACA JUGA:Tugas, Wewenang dan Kewajiban Panwascam di Pilkada 2024 dan Besaran Gajinya

g) Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti
sementara saat mendaftar

h) Surat pernyataan bermeterai yang memuat:

1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;

2) Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih;

3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik/telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir;

BACA JUGA:KPU Beri Ruang Caleg Terpilih Maju Pilkada, Kalau Kalah Bisa Dilantik Susulan

4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

5) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta
pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

6) Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih;

BACA JUGA:Ini Dia Daftar Nama Calon PPK Pilkada Bengkulu Selatan yang Dinyatakan Lulus Tes Tertulis, Besok Wawancara

7) Bersedia bekerja penuh waktu;

8) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

9) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan pemilihan;

10) Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

Sumber: