Pendaftaran PKD Pilkada Bengkulu Selatan Diperpanjang, 37 Desa Belum Memenuhi Kuota, Ini Daftarnya

Pendaftaran PKD Pilkada Bengkulu Selatan Diperpanjang, 37 Desa Belum Memenuhi Kuota, Ini Daftarnya

Staf Sekretariat Bawaslu Bengkulu Selatan melayani pendaftar calon PKD Pilkada 2024-andri irawan-raselnews.com

6. Dalam hal tidak terdapat calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang memenuhi persyaratan usia yaitu pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun, maka Pokja dengan persetujuan BawasluKabupaten/Kota dapat membuka pendaftaran untuk calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dengan usia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

BACA JUGA:Panik Isu Pertalite Dihapus, Antrean Kendaraan di SPBU Bengkulu Selatan Mengular

7. Apabila setelah masa perpanjangan pendaftaran jumlah pendaftar tetap belum memenuhi batas minimal pendaftar, maka terhadap peserta yang sudah mendaftar dilanjutkan ke tahapan selanjutnya; dan

"Jumlah total pendaftar PKD ini kalau 300 lebih ada. Tapi sekarang masih direkap," ujar Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran SE kepada Raselnews.com saat ditemui Rabu, 22 Mei 2024 pagi.

Dari hasil pemeriksaan adminitrasi sementara, Sahran mengakui ada beberapa pelamar yang terindikasi terdaftar di partai politik. Hal ini juga diperkuat dengan pengecekan di SIPOL atau sistem informasi partai politik.

"Mau dicatut atau tidak, tetap tidak bisa. Di Bawaslu, jika namanya terdaftar di SIPOL, ya tidak diterima. Kami tidak menyediakan surat pernyataan (jika nama dicatut)," tegas Sahran. (and)

Sumber: