Pendaftaran PKD Pilkada Bengkulu Selatan Diperpanjang, 37 Desa Belum Memenuhi Kuota, Ini Daftarnya

Pendaftaran PKD Pilkada Bengkulu Selatan Diperpanjang, 37 Desa Belum Memenuhi Kuota, Ini Daftarnya

Staf Sekretariat Bawaslu Bengkulu Selatan melayani pendaftar calon PKD Pilkada 2024-andri irawan-raselnews.com

- Suka Nanti

- Tanjung Negara

BACA JUGA:Tes Tertulis Calon Panwascam Pilkada Bengkulu Selatan Digelar 2 Sesi, Soal Ganda dan Essay, Segini Jumlahnya

Mengacu Keputusan Bawaslu RI Nomor: 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan PKD Untuk Pemilihan Tahun 2024, perpanjangan ini diawali dengan pengumuman yang dilakukan 22 Mei 2024.

Sementara penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa masa perpanjangan dimulai 22 Mei hingga 24 Mei 2024.

Masih mengacu Keputusan Bawaslu tersebut diketahui jika:

1. perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal:

a. Jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan /Desa;

b. Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan /Desa namun belum ada pendaftar perempuan; dan/atau

c. Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan /Desa

BACA JUGA:Ustadz Abdul Somad : Allah Melaknat Laki-laki yang Berpenampilan Menyerupai Perempuan

2. Dalam hal jumlah pendaftar sudah memenuhi 2 (dua) kali kebutuhan dalam satu Kelurahan /Desa namun belum ada pendaftar perempuan, maka perpanjangan pendaftaran dibuka hanya untuk perempuan.

3. Perpanjangan masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 diatas dilaksanakan selama 3 (tiga) hari.

4. Pokja mengumumkan kepada masyarakat mengenai perpanjangan masa pendaftaran;

5. Pokja dapat mengirimkan informasi perpanjangan masa pendaftaran kepada calon potensial;

Sumber: