3 Cara Cek STNK Terblokir dengan Mudah, Bisa Lewat HP Saja
3 Cara Cek STNK Terblokir dengan Mudah, Bisa Lewat HP Saja-istimewa-raselnews.com
- Jawa Barat: Format SMS: Info(spasi)nomor polisi(spasi)warna kendaraan, Nomor layanan: 08112119211
- DKI Jakarta: Format SMS: Metro(spasi)nomor polisi, Nomor layanan: 1717
- Jawa Tengah: Format SMS: JATENG(spasi) nomor polisi, Nomor layanan: 7070
- Jawa Timur: Format SMS: JATIM(spasi) nomor polisi, Nomor layanan: 9969
- Kepulauan Riau: Format SMS: DIY(spasi)nomor polisi, Nomor layanan: 9969
- DI Yogyakarta: Format SMS: DIY(spasi)nomor polisi, Nomor layanan: 9600
3. Dengan Datang Langsung ke SAMSAT Terdekat
Jika STNK terbukti diblokir, pemilik kendaraan segera urus masalah perpajakan atau denda tilang di kantor Samsat terdekat dengan melengkapi dokumen-dokumen berikut:
BACA JUGA:Masa Berlaku SIM, Nopol, dan STNK Digugat Warga ke MK: Bukan 5 Tahun, Tapi Minta Seumur Hidup
- Surat permohonan buka blokir
- Bukti pelunasan tagihan E-tilang (jika STNK diblokir karena telat membayar tilang)
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- KTP Pemilik Kendaraan asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian kendaraan (jika membeli kendaraan bekas)
- Bukti cek fisik kendaraan dari Samsat
- Bukti pelunasan tagihan pinjaman/kredit (jika pemblokiran diajukan oleh kreditur)
BACA JUGA:Ingat!!! Tak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun Berturut-turut, Data STNK Dihapus
Dengan datang langsung ke SAMSAT, Anda bisa langsung mengurus permasalahan ini. Jika STNK terblokir karena telat membayar denda tilang, cukup bayar denda tilang dan Samsat akan otomatis mengeluarkan surat buka blokir. (and)
Sumber: