Polisi Ringkus Bandit yang Bobol Rumah Warga di Bengkulu Selatan

Polisi Ringkus Bandit yang Bobol Rumah Warga di Bengkulu Selatan

Polisi Ringkus Bandit yang Bobol Rumah Warga di Bengkulu Selatan-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Polres BENGKULU SELATAN berhasil meringkus bandit atau pelaku pencurian yang membobol rumah Zainum (89), warga Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Pasar Muli Kecamatan Pasar Manna BENGKULU SELATAN.

Pelaku berinisial RK alias Ra (32), warga Jalan Iskandar Baksir Kecamatan Pasar Manna. Polisi sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan.

BACA JUGA:Rumah Warga Bengkulu Selatan Dimasuki Maling, TV Hingga Kursi Plastik Raib

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, AKP Susilo, M.H mengatakan, tersangka ditangkap pada Kamis, 18 Juli 2024 sekitar pukul 19.07 WIB. Tersangka sedang berada di jalan raya wilayah Desa Tanggo Raso Kecamatan Pino Raya saat disergap polisi.

"Tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Kemudian langsung dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim.

Kepada polisi, tersangka yang bertindik ini mengaku beraksi sendiri. Barang curian dari rumah korban dijualnya. Uang hasil penjulan digunakan untuk berfoya-foya.

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Selatan Tetapkan Tsk Korupsi Makan Minum Pasien RSHD Manna, 2 PNS, 1 Swasta

"Perkara ini ditangani Polsek Kota Manna. Soalnya korban melapor disitu (Polsek Kota Manna), tim opsnal hanya membackup penangkapan," imbuh Kasat Reskrim.

Sebelumnya, korban mengetahui rumahnya dimasuki maling saat pulang ke rumah pada Kamis, 18 Juli 2024 sekitar pukul 08.13 WIB. Korban mendapati isi rumahnya sudah berantakan.

Korban yang sudah rentah kemudian langsung melaporkan hal itu ke anaknya yang bernama Padmin (54). Kemudian korban bersama anaknya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Manna.

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Selatan Musnahkan Barang Bukti, Pakaian Dalam Hingga Pil Samcodin Jadi Abu

Adapun beberapa barang yang hilang diantaranya kursi plastik, dan TV. Korban mengalami kerugian materil hingga Rp40 juta. (yoh)

Sumber: