Penerapan Skema Gaji Single Salary pada 2025, Gaji PNS Bisa Mencapai Puluhan Juta

Penerapan Skema Gaji Single Salary pada 2025, Gaji PNS Bisa Mencapai Puluhan Juta

Penerapan Skema Gaji Single Salary pada 2025? Gaji PNS Bisa Mencapai Puluhan Juta-Istimewa-IST, Dokomen

RASELNEWS.COM - Pemerintah saat ini sedang merencanakan Kemungkinan penerapan skema gaji "single salary" pada tahun 2025.

Single salary system adalah sistem gaji PNS yang hanya akan memuat satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.

Penerapan skema ini telah dibahas cukup lama.

BACA JUGA: Tidak Hanya PNS dan PPPK, Gaji Honorer, Satpam, Sopir, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Juga Naik 2025

BACA JUGA:Guru PNS dan PPPK Indonesia Full Senyum, Tidak Cuma Gaji, Ada yang Juga Naik di Tahun 2025

Sebelumnya, pemerintah mengungkapkan niat untuk menerapkan skema ini kepada pegawai negeri sipil, bahkan skema ini sudah diujicobakan di beberapa instansi pemerintah.



Jika skema single salary diterapkan, maka gaji PNS akan lebih sederhana karena hanya terdiri dari satu tabel yang menggabungkan gaji pokok dan berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, anak, dan pangan.

Sistem ini akan membuat perhitungan gaji lebih transparan dan mudah dipahami.

BACA JUGA: Pemerintah Sudah Siapkan THR dan Gaji ke-13 PNS dan PPPK Tahun 2025 , Berapa Besarannya?

BACA JUGA:Kabar Gembira! Presiden Jokowi Akan Umumkan Kenaikan Gaji pada Agustus 2024 Mendatang!

Saat ini, ada kabar bahwa akan ada kenaikan gaji pada tahun 2025, namun ini masih dalam tahap pembahasan oleh pemerintah, yang dijadwalkan akan dilakukan pada Agustus 2024.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan bahwa jika skema single salary diterapkan, PNS hanya akan menerima satu sumber penghasilan yang sudah mencakup berbagai tunjangan.

BACA JUGA:Gaji PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan Pensiunan akan Naik di Tahun 2025

BACA JUGA:Mau Kerja di Indomaret? Simak Dulu Daftar Gaji Pegawai Indomaret Terbaru, Mulai dari Kasir Hingga Kepala

Dengan skema ini, penghasilan PNS per bulan bisa mencapai puluhan juta rupiah, tergantung pada kelas jabatannya, yang meliputi jabatan pimpinan tinggi, administrasi, dan fungsional.

Sumber: