Bukan Hanya Sertifikat Pendidik, Ini Syarat Guru PPPK Jadi Kepala Sekolah
Syarat Guru PPPK Jadi Kepala Sekolah! Bukan Hanya Sertifikat Pendidik?-Istimewa-IST, Dokomen
RASELNEWS.COM - Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, telah menetapkan bahwa syarat untuk menjadi kepala sekolah bagi guru PPPK bukan hanya memiliki sertifikat pendidik (serdik).
Ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi agar seorang guru PPPK dapat diangkat menjadi kepala sekolah.
Ini adalah peluang baik yang perlu dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para guru PPPK.
BACA JUGA:Syarat Guru Menjadi Kepala Sekolah
BACA JUGA:Pengusutan Dugaan Korupsi BOS SMK IT Al Malik, Kepala Sekolah Jadi Tersangka
Apa saja syarat-syarat tersebut?
Berikut adalah ulasannya berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021:
Syarat Guru PPPK Jadi Kepala Sekolah
1. Kualifikasi Akademik: Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
2. Sertifikat Pendidik: Memiliki sertifikat pendidik (serdik).
BACA JUGA:Guru PPPK Jangan Khawatir Soal Karier, Bisa Jadi Kepala Sekolah, Ini Syaratnya
3. Sertifikat Guru Penggerak: Wajib memiliki sertifikat guru penggerak.
4. Jenjang Jabatan: Minimal memiliki jabatan sebagai Guru Ahli Pertama.
5. Penilaian Kinerja: Hasil penilaian kinerja guru harus minimal "Baik" selama dua tahun berturut-turut.
6. Pengalaman Manajerial: Memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, atau komunitas pendidikan.
Sumber: