Seleksi PPPK Tak Terbuka Untuk Umum, Keputusan MenPAN-RB Hanya Mengangkat 3 Kategori Honorer

Seleksi PPPK Tak Terbuka Untuk Umum, Keputusan MenPAN-RB Hanya Mengangkat 3 Kategori Honorer

Keputusan Menpan-RB Hanya Mengangkat 3 Kategori Honorer Sesuai Kepmenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024-Istimewa-IST, Dokomen

RASELNEWS.COM - Pemerintah melalui KemenPAN-RB secara resmi menetapkan mekanisme seleksi PPPK 2024.

Untuk diketahui, seleksi PPPK 2024 hanya dibuka bagi tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah.

Artinya, pendaftaran ini tidak terbuka untuk umum, melainkan hanya untuk honorer yang telah terverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan saat ini sedang bekerja di instansi pemerintah.

BACA JUGA:Non ASN Tercecer Bisa Daftar PPPK 2024! Pemerintah Dituding Menzalimi 1,7 Juta Honorer Terdata di BKN

BACA JUGA:Honorer Wajib Tahu, Begini Cara BKN Menentukan Kelulusan Seleksi PPPK 2024

Aturan atau mekanisme seleksi PPPK 2024 ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024.

Dengan adanya mekanisme ini, harapan pelamar umum untuk mendaftar seleksi PPPK 2024 telah pupus.


Keputusan Menpan-RB Hanya Mengangkat 3 Kategori Honorer Sesuai Kepmenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024-Istimewa-IST, Dokomen

Namun, pelamar umum masih memiliki kesempatan untuk melamar CPNS jika memenuhi syarat.

Meski seleksi PPPK 2024 hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer, tidak semua honorer masuk dalam kategori yang dapat mendaftar.

BACA JUGA:Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024, Hanya Ada 2 Jenis Pelamar PPPK, Honorer Wajib Tahu

BACA JUGA:Tak Perlu Mundur! Ini Dia Syarat PPPK Daftar CPNS 2024

Sesuai dengan Keputusan MenPAN-RB terbaru ini, hanya ada tiga kategori honorer yang bisa melamar seleksi PPPK 2024, yang diatur dalam Diktum Ketiga dan Keempat Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024.

Diktum Ketiga menyatakan bahwa THK2 yang dimaksud adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.

BACA JUGA:Horeee...Skema SKTT dalam Seleksi PPPK Guru 2024 Ditiadakan, Ini Alasan MenPAN-RB

BACA JUGA:Bukan Hanya Sertifikat Pendidik, Ini Syarat Guru PPPK Jadi Kepala Sekolah

Sementara itu, Diktum Keempat menyebutkan bahwa tenaga non-ASN yang dimaksud terdiri atas:

1. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN di BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.

Sumber: