Tenang! Guru dengan Cuti Karena Alasan Ini Tetap Dapat Tunjangan Sertifikasi

Tenang! Guru dengan Cuti Karena Alasan Ini Tetap Dapat Tunjangan Sertifikasi

Tenang! Guru dengan Cuti Karena Alasan Ini Tetap Dapat Tunjangan Sertifikasi--raselnews.com

RASELNEWS.COM - Guru yang sedang menjalani cuti dengan alasan berikut ini tetap akan mendapatkan tunjangan profesi.

Yang pasti, tunjangan ini hanya diberikan kepada Guru yang telah memiliki sertifikasi. Lalu, jenis cuti apa saja yang tidak menghalangi Guru untuk tetap menerima tunjangan profesi? Simak artikel ini hingga tuntas.

Nadiem telah memutuskan bahwa Guru PNS yang mengambil cuti dalam kategori berikut tetap berhak mendapatkan tunjangan dengan besaran satu kali gaji pokok.

BACA JUGA:Pilihan Utama Untuk Pendaftaran CPNS 2024! Ini Dia 8 Instansi Dengan Tunjangan Tertinggi!

BACA JUGA:Beasiswa S2-S3 ke Irlandia Tanpa Batas Usia, Ada Tunjangan Rp 534 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

1. Cuti tahunan

2. Cuti besar

3. Cuti sakit

4. Cuti melahirkan

5. Cuti karena alasan penting

6. Cuti bersama

BACA JUGA:Anggota DPRD Bengkulu Selatan Dilantik Pagi Ini, Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima Per Bulan

BACA JUGA: Anggaran Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2024 Siap Dicairkan, Penuhi Syarat Ini

Guru PNS yang mengambil cuti dalam kategori-kategori tersebut akan tetap menerima tunjangan profesi apabila diusulkan oleh Dinas Pendidikan.

Selain itu, Guru PNS yang menjalani cuti studi juga masih berhak atas tunjangan profesi.

Namun, bagi Guru PNS yang mengambil cuti di luar tanggungan negara, tunjangan profesi tidak akan diberikan.

BACA JUGA:Mendikbud dan Menkeu Sepakat Tetapkan Tunjangan PNS Golongan I Hingga IV, Cek Daftar Tunjangannya

BACA JUGA:Asik, Tahun 2025 Seluruh ASN Dapat Tunjangan Baru Rp 400 Hingga Rp 500 Ribu per Bulan

Demikian penjelasan mengenai guru yang tetap menerima tunjangan profesi meskipun sedang cuti, khususnya bagi guru bersertifikasi. (**)

Sumber: