Apakah PPPK Bisa Langsung Menjadi PNS? Simak Ketentuannya
Apakah PPPK Bisa Langsung Menjadi PNS? Cek Ketentuannya!-istimewa-IST
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
- Tidak Sedang sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri.
- Tidak terlibat dalam politik praktis maupun menjadi anggota atau pengurus partaipolitik.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan dilamar.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan melalui sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang.
- jasmani dan rohani dinyatakan sehat sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar.
BACA JUGA:Pemda Bengkulu Selatan Rekrut 567 PPPK 2024, Ini Rincian Formasinya, Satpol PP Tersenyum
BACA JUGA:MenPANRB Terbitkan Regulasi Terkait Mekanisme Honorer Menjadi PPPK Paruh Waktu?
- Siap ditempatkan dimana saja di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan instansi.
- Memenuhi persyaratan lainnya sesuai kebutuhan jabatan.
Proses Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara online melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Para Pelamar cuma bisa melamar pada satu jenis pengadaan ASN dan satu instansi dalam satu periode anggaran.
Pelamar yang melamar lebih dari satu instansi atau jabatan bisa gugur dari seleksi dan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. (**)
Sumber: