5 Kategori Honorer Prioritas Diangkat, Ditentukan Peringkat Tertinggi Penuh Waktu atau Paruh Waktu

5 Kategori Honorer Prioritas Diangkat, Ditentukan Peringkat Tertinggi Penuh Waktu atau Paruh Waktu

5 Kategori Honorer Prioritas Diangkat! Ditentukan Peringkat Tertinggi Penuh Waktu Atau Paruh Waktu! -Istimewa-IST, Dokomen

RASELNEWS.COM - Menjelang Pendaftaran PPPK yang direncanakan buka pada tanggal 27 September 2024 yang hanya menyisahkan waktu beberapa hari lagi, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menegaskan tenaga honorer akan bisa diangkat menjadi ASN PPPK melalui seleksi formalitas.

Meskipun ada seleksi, MenPAN-RB memastikan 100% tenaga non-ASN akan lolos dan diangkat menjadi ASN PPPK di tahun 2024.

BACA JUGA:Ribuan PPPK 2021 dan 2022 Belum Terima Kenaikan Gaji Berkala, PermenPANRB 7/2023 Dinilai Kurang Efektif

BACA JUGA:Perkiraan Jumlah PPPK Paruh Waktu dan Gajinya, Honorer Mungkin Kecewa

Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023, yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Oktober 2023.

Formasi PPPK yang akan dibuka pada 27 September 2024 ini menyediakan 31.554 formasi khusus untuk tenaga honorer.

Jadi, pelamaran ASN PPPK kali ini hanya terbuka untuk kalangan honorer, tanpa fresh graduate. Terdapat beberapa kategori honorer yang diprioritaskan untuk diangkat menjadi ASN P3K pada tahun 2024, yaitu:

BACA JUGA:CATAT! 6 Dokumen Ini Waji Disiapkan untuk Pendaftaran PPPK 2024, Jangan Sampai Ketinggalan

BACA JUGA: Seluruh Honorer akan Diangkat PPPK! Gaji Paruh Waktu Belum Jelas

1. Guru yang lulus pada tahun 2021 dan lulusan D4 bidang Pendidikan tahun 2023.

2. Honorer kategori 2 (THK2) yang terdaftar di database BKN.

3. Non-ASN yang terdaftar di database non-ASN BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.

4. Guru aktif yang mengajar di sekolah negeri.

5. Lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang terdaftar di database Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

BACA JUGA:Tidak Ada Pengangkatan Tanpa Seleksi, KemenPAN-RB Imbau Seluruh Honorer Ikuti Seleksi PPPK 2024

BACA JUGA:KPU Nyatakan Gusnan Mulyadi-Iisumirat MS, Ini janjinya! PNS, PPPK, TKSK, dan Petani Wajib Nyimak

Menpan-RB juga menyatakan bahwa pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK didasarkan pada peringkat tertinggi dalam seleksi, bukan lagi berdasarkan passing grade.

Sumber: