Mendikdasmen Isyaratkan Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK
Mendikdasmen Isyaratkan Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK-Istimewa-IST, Dokumen
BACA JUGA:Tambahan Gaji Guru Rp 2 Juta Tidak Merata, Ketua ASN PPPK Kritik Kebijakan
Selain itu, aspirasi lainnya mencakup perlunya jaminan keamanan bekerja, hak cuti, izin tugas belajar, hingga insentif untuk guru yang mengajar di daerah terpencil, terluar, dan tertinggal (3T).
Pemerintah daerah juga berharap adanya mekanisme agar guru PPPK bisa ditugaskan di sekolah swasta sesuai kebutuhan dan linieritas.
BACA JUGA:Guru PNS, PPPK, dan Honorer akan Didata Ulang! Ini Penjelasan Mendikdasmen Abdul Mu'ti
BACA JUGA:Alhamdulillah, Anggaran TPG Triwulan 3 untuk Guru di Kabupaten Kaur Sudah Masuk Rekening
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, mengapresiasi masukan dari berbagai pihak terkait penyempurnaan kebijakan pendidikan.
Ia menegaskan komitmen kementerian untuk menindaklanjuti persoalan pendidikan secara sinergis dengan pihak terkait, agar tidak menjadi masalah yang berkepanjangan. (**)
Sumber: