Masuk Babak Akhir, Siapa Tersangka Korupsi Dana Desa Jeranglah Tinggi?
Kantor Desa Jeranglah Tinggi Kecamatan Manna, Bengkulu Selatan Digeledah Tipikor terkait dugaan korupsi DD-istimewa-
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Penyidikan dugaan korupsi dana desa (DD) Jeranglah Tinggi, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, segera memasuki tahap akhir.
Dalam waktu dekat, penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan akan mengumumkan tersangka dalam kasus ini. Lalu, siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka?
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tangani 6 Kasus Dugaan Korupsi di Tahun 2024, Satu Perkara Soal Tunjangan Kinerja TNI
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Doni Juniansyah, S.M, menegaskan penetapan tersangka hanya menunggu kelengkapan beberapa keterangan.
Setelah semuanya terpenuhi, gelar perkara untuk penetapan tersangka akan dilakukan.
BACA JUGA:3 Tersangka Korupsi Anggaran Makmin RSHD Manna Bengkulu Selatan Resmi Ditahan Jaksa
“Penetapan tersangka kemungkinan dilakukan bulan ini, asalkan semua keterangan dan alat bukti sudah lengkap. Harapannya sebelum tahun baru 2025 sudah rampung,” ujar Kasat Reskrim.
Ia juga menjelaskan, penyidik telah turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap beberapa proyek pembangunan yang didanai dari dana desa. Proyek tersebut meliputi pembuatan jalan dan pengadaan atau pemasangan lampu jalan.
BACA JUGA:Belasan Saksi Diperiksa, Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Palak Bengkulu Mulai Diaudit
“Anggota sudah melakukan pemeriksaan fisik di lapangan. Ini bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat bukti dan keterangan,” tambahnya.
Terkait kerugian negara, hasil audit sudah diterima. Berdasarkan audit APIP Inspektorat Bengkulu Selatan, kerugian negara akibat kasus ini mencapai setengah miliar rupiah atau sekitar Rp500 juta.
BACA JUGA:Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Inpres 2022 di Kabupaten Kaur Bertambah, Langsung Ditahan
“Hasil audit kerugian negara sudah lama kami terima, sesuai laporan dari Inspektorat,” jelas Kasat Reskrim.
Kasus dugaan korupsi dana desa Jeranglah Tinggi tahun 2022 ini bermula dari laporan masyarakat. Warga desa melaporkan adanya dugaan penyimpangan anggaran dana desa senilai Rp2 miliar kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana BOK Puskemas Palak Bengkerung Melebar, Pejabat Dinkes Bengkulu Selatan Bakal Diperiksa
Laporan tersebut ditindaklanjuti hingga dilakukan audit, yang kemudian mengungkap adanya indikasi penyimpangan uang negara. Temuan ini menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam. (**)
Sumber: