Curi ATM Bos, Lalu Tarik Tunai Uang Warga Mekar Sari Diciduk Polisi

Curi ATM Bos, Lalu Tarik Tunai Uang Warga Mekar Sari Diciduk Polisi

ilustrasi pencurian -istimewa-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM - Anggota Polsek Talo Polres Seluma menangkap tersangka kasus pencurian berinisial Pu (32), warga Desa Mekar Sari Kecamatan Ilir Talo.

Tersangka mencuri kartu ATM milik bosnya di PT. Mutiara Sawit Seluma (MSS), M. Tamrin (56). Tersangka bahkan menarik uang korban menggunakan kartu ATM yang dicuri.

Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto SIK melalui Wakapolres Kompol Tatar Insani mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu 5 September 2022 lalu.

BACA JUGA:2 Pekan Operasi Musang Nala, 6 Tersangka Pencurian Diamankan

Kemudian tersangka sempat kabur selama satu bulan. Setelah akhirnya pulang kerumahnya karena ingin bertemu keluarganya. Hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap oleh aparat Polsek Talo.

"Jadi setelah melancarkan aksinya. Tersangka langsung kabur selama satu bulan. Behasil ditangkap saat bermaksud pulang kerumah karena ingin bertemu dengan keluarganya," tegas Wakapolres Seluma siang kemarin.

Peristiwa pencurian bermula saat  pelaku melansir buah sawit dan melintas didepan Pos PT MSS. Serta  melihat tas milik Tamrin  yang digantung didalam Pos tersebut. Kemudian timbul niat dari pelaku untuk mengambil uang atau barang berharga yang ada didalam tas tersebut. Serta pada saat memeriksanya pelaku menemukan kartu ATM.

Selanjutnya pelaku mengambilnya dan bergegas meninggalkan Pos tersebut. Kemudian  pada Minggu tanggal 11 September 2022 pelaku menarik uang tunai di kartu ATM milik korban tersebut di BRI Link  Desa Penago II dan BRI Link Desa Rawa Indah Kecamatan Ilir Talo. Dengan total  sebesar Rp10.700.000.

"Jadi tersangka ini merupakan orang kepercayaan korban. Selama ini memang sudah sering diperintahkan untuk menarik uang dalam. Sehingga tersangka mengetahui pin ATM korban. Serta dengan mudah bisa menarik uang korban," tegas Wakapolres. Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana penjara selama 5 Tahun. (rwf)

Sumber: polsek ilir talo polres seluma