SELUMA, RASELNEWS.COM - Kades Padang Kelapo Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), Seluma, Onzaidi tampaknya mulai percaya diri alias PeDe pascagugatannya diterima PTUN, sehingga ia kembali dilantik sebagai kades setelah 15 tahun diberhentikan.
Nah pasca dilantik ini, Onzaidi berencana akan menggugat kembali Pemda Seluma ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
BACA JUGA:'Gaple 'Berdarah' di Seluma, Tetangga Ditujah Hingga Merenggang Nyawa
Gugatan terkait kerugian materiil dan immateriil yang dialaminya tak lain akibat pemberhentian dirinya dari jabatan Kades Padang Kelapo selama 15 bulan.
Onzaidi mengaku saat ini materi gugatan itu sedang disusun.
Walaupun berencana mengajukan gugatan kembali ke PTUN, saat ini Onzaidi mengaku ingin fokus membangun desa setelah resmi dilantik kembali menjadi Kades.
BACA JUGA:PTUN Bengkulu Kabulkan Gugatan Eks Kades Padang Kelapo, Pemkab Seluma Banding
Menurutnya, diberhentikan selama 15 bulan dari jabatan kades oleh Pemkab Seluma akibat mengganti seluruh perangkat menjadi pengalaman berharga bagi Onzaidi.
"Sebelumnya saya mengajukan gugatan terkait pemberhentian saya sebagai kades oleh Pemkab Seluma. Gugatan saya menangkan sampai ke Pengadikan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Sehingga saya dilantik kembali setelah 15 bulan diberhentikan. Nah, setelah saya aktif ini, saya berencana akan menggugat untuk kerugian materiil dan immateriil. Tapi saat ini sabar dulu, gugatannya sedang disusun," tegas Onzaidi.
BACA JUGA:Diberhentikan, Kades Padang Kelapo Melawan
Onzaidi mengatakan saat ini dirinya akan kembali mengaktifkan perangkat Desa Padang Kelapo yang baru, yakni perangkat desa hasil seleksi yang dilakukan oleh Pemdes Padang Kelapo sebelum Onzaidi diberhentikan.
Karena PTTUN memerintahkan agar perangkat baru sebanyak empat orang tersebut diaktifkan kembali.
"Jadi bukan hanya saya yang harus dilantik kembali, tapi juga perangkat desa hasil seleksi pemdes Padang Kelapo yang terbaru harus diaktifkan juga," jelasnya.
BACA JUGA:Perangkat Desa Padang Kelapo dan Ujung Padang Datangi DPRD, Desak Cairkan ADD