SELUMA, RASELNEWS.COM - Laporan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kemang manis Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) ke Inspektorat Kabupaten Seluma akhirnya terbukti.
Setelah dimediasi oleh Inspektorat Seluma, mantan Kepala Desa Kemang Manis, Tantawi akhirnya menyetorkan kembali Dana Desa (DD) Rp220 ke rekening desa.
BACA JUGA:TERNYATA Ini Dia Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Tantangan Harian Hari Rabu 19 Juli 2023
BACA JUGA:Pelaku Hipnotis IRT di Kaur Terekam CCTV, Seperti Ini Rekamannya
Polemik ini berawal saat setelah Kepala Desa Kemang Manis mengajukan pengunduran diri lantaran ingin mengikuti kembali pemilihan kepala desa serentak di Seluma pada 6 September mendatang.
Sebelum mengundurkan diri, diduga kades mengeluarkan Dana Desa dari rekening desa sebesar Rp220 juta.
Kemudian hal ini diketahui oleh anggota BPD Kemang Manis dan melapor ke Inspektorat.
BACA JUGA:Tangkap Potensi Ekosistem Pendidikan, Bank Mandiri Optimalkan Kolaborasi dengan Ruang Guru
BACA JUGA:Viral 43 Detik! Oknum Nakes Mandi Sambil Video Call dengan Oknum Pegawai BPBD
Inspektur Daerah Kabupaten Seluma, Marah Halim mengatakan, setelah menerima laporan Inspektorat kemudian memanggil mantan Kades Kemang Manis Kecamatan Semidang Alas atas nama Tantawi.
Kemudian dilakukan mediasi antara mantan kades dan anggota BPD yang melapor.
Kemudian disepakati mantan kades bersedia menyetorkan sejumlah uang yang dilaporkan anggota BPD itu ke kas desa.
BACA JUGA:Wajah Tiba-Tiba Terasa Panas, Ini Menurut Primbon Jawa dan Sunda Berdasarkan Waktu
BACA JUGA:Wajah Tiba-Tiba Terasa Panas, Ini Menurut Primbon Jawa dan Sunda Berdasarkan Waktu
"Sudah kami mediasi dan uangnya sudah dikembalikan. Jadi saat ini setiap laporan, kami tidak langsung melakukan audit. Namun terlebih dahulu melakukan mediasi," tegas Marah Halim.