SELUMA, RASELNEWS.COM – Ada kebijakan baru yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Seluma.
Para sopir truk di Seluma dan sopir mobil angkutan berat lainnya wajib tahu kebijakan baru ini.
Pemerintah Kabupaten Seluma melarang mobil truk atau mobil berkapasitas muatan diatas 8,5 ton lewat di jalan kabupaten.
BACA JUGA:8 Tanda Alam Wajib Diketahui, Ada Bulan Penuh Rezeki dan Bulan Sakitan, Nomor 3 Mengerikan
BACA JUGA:Tiga Doa Yang Harus Dipanjatkan Istri Agar Suami Mendapatkan Rizki Yang Halal dan Berkah
Sekda Seluma H. Hadianto mengatakan Pemkab Seluma menjelaskan, kendaraan over tonase tidak dibolehkan lagi lewat di jalan kabupaten terutama yang sudah dibangun hotmix.
Alasannya agar jalan tersebut tidak mudah rusak. Kendaraan yang boleh lewat hanya kendaraan yang membawa muatan di bawah 8,5 ton.
BACA JUGA:Meski Sederhana, Kebiasaan Ini Ternyata Bisa Meningkatkan Rezeki Berlipat Ganda
BACA JUGA:Tak Mau Dihubungi Nomor WhatsApp yang Tidak Disimpan? Begini Caranya
Pernyataan ini disampaikan Sekda saat memimpin rapat bersama Dinas Perkimhub dan OPD terkait lainnya, kemarin.
"Untuk jalan kabupaten, Dinas Perkimhub sudah sering melakukan sosialisasi. Kendaraan angkutan barang dilarang melintas dengan angkutan lebih dari 8,5 ton. Karena jika lebih, dapat merusak jalan," tegas Sekda Seluma.
BACA JUGA:Fenomena Full Moon Bersamaan Prigee, Begini Cara Menghitung Waktu Pasang Air Laut Secara Tradisional
BACA JUGA:Tiga Perbuatan Yang Mendatangkan Dosa Jariyah Bagi Perempuan, Bahkan Dijadikan Ujian Bagi Lelaki
Sekda mengatakan untuk mengantisipasi kendaraan bermuatan lebih dari 8,5 ton lewat, jalan kabupaten akan dipasang portal.
"Salah satu contohnya ruas jalan Desa Jenggalu sebelumnya sudah diportal. Agar dapat mengukur tinggi muatan angkutan kendaraan. Sehingga kendaraan over tonase tidak bisa melintas," tegas Sekda Seluma siang kemarin.