BENGKULU, RASELNEWS.COM - Kepala Pelaksana BPDB Seluma, Mirin dan Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruks, Pauzan Aroni ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Belanja Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma.
Tak hanya keduanya, Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu juga menetapkan 10 lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah para pihak rekanan.
BACA JUGA:Viral 43 Detik! Oknum Nakes Mandi Sambil Video Call dengan Oknum Pegawai BPBD
Dilansir rbtv.disway.id, total ada 12 tersangka. Kmis (12/10/2023), mereka pun resmi ditahan. 12 tersangka proyek BTT BPBD Seluma tersebut yakni:
1. Mirin: Kepala Pelaksana BPBD Seluma
2. Pauzan Aroni: Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Seluma
3. Decky Irawan: Direktur CV. DN Racing Konstruksi
4. Nopian Hadinata: Direktur CV. Atha Buana Consultan
5. Sofian Hadinat:a Wakil Direktur CV. Azelia Roza Lestari
6. Alma Jumiarto: Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi
BACA JUGA:Butuh Air Bersih Gratis? Hubungi PDAM, Damkar dan BPBD, Gusnan Mulyadi: Gratis!
7. Sugito: Direktur CV. Permata Group
8. Nusaryo: Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi
9. Gustian Efendi: Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi
10. Emron Muklis: Wakil Direktur CV. Fello Putri Paiker
11. Cihonggi Freono: Wakil Direktur CV. Cahaya Dharma Konstruksi
12. Suparman: Direktur CV. Defira
BACA JUGA:BPBD dan BKD Seluma Digeledah Polda Bengkulu, Wabup: No Komen, Takut Ada yang Tersinggung
Sebelum ditahan, 12 tersangka dipanggil secara bersamaan ke Gedung Direktorat Ditreskrimsus pada Kamis pagi.
Mereka menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukumnya. Pemeriksaan berjalan hingga hampir 12 jam. Malam harinya atau sekitar pukul 22.00 WIB, 12 orang tersebut dititipkan di Rutan Mapolda Bengkulu.
Dalam kasus ini, 12 tersangka diduga melakukan korupsi sehingga negara dirugikan Rp1,8 miliar.
Hal ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu.
BACA JUGA:Daftar 8 Proyek di BPBD Seluma yang Dilidik Polda Bengkulu
Kerugian itu akibat dari pengerjaan 8 item proyek fisik BPBD Seluma yang terdiri:
1. Rehab jembatan gantung di Desa Padang Merbau Kecamatan Seluma Selatan yang dikerjakan CV. Azelia Roza Lestari dengan nilai Rp 495 juta
2. Pemasangan bronjong jembatan gantung Air Seluma Puguk yang dikerjakan oleh CV. Seluma Jaya Konstruksi dengan nilai proyek Rp 330 juta
3 Rehab jembatan gantung di Desa Pagar Banyu Kecamatan Ulu Talo Seluma yang dikerjakan CV. Permata Group dengan nilai proyek Rp 395 juta
4. Pembangunan box culvert ruas Jenggalu Riak Siabun 1 Kecamatan Sukaraja Seluma yang dikerjakan oleh CV. DN Racing Konstruksi dengan proyek Rp 350 juta.
5. Pembangunan pelapis tebing Kantor Bupati Tahap I yang dikerjakan CV. DN Racing Konstruksi dengan nilai Rp 950 juta.
6. Pembangunan pelapis tebing Kantor Bupati Tahap II yang dikerjakan CV. Fello Putri Paiker dengan nilai Rp 370 juta.
BACA JUGA: Kantor BPBD dan BKD Seluma Digeledah Polisi, 3 Bok Diamankan
7. Pembangunan bronjong Jalan Bungamas-Pasar Sembayat Kecamatan Seluma Timur yang dikerjakan CV. Cahaya Dharma Konstruksi dengan nilai Rp 498 juta.
8. Pembangunan box culvert Jalan Kabupaten (Desa Lubuk Gadis) yang dikerjakan CV. Defira dengan nilai Rp 225 juta.
Diketahui pula, pelaksanaan 8 item proyek fisik dan 4 kegiatan pengawasan itu menelan anggaran Rp 4,7 miliar.
Anggaran tersebut bersumber dari APBD Seluma tahun anggaran 2022 dan digunakan oleh BPBD Seluma sebesar Rp 3,7 miliar.
Awalnya, pengerjaan proyek berjalan lancar. 8 proyek didilaksanakan 100 persen dan telah diterima Pengguna Anggaran BPBD dan telah dibayar 100 persen sesuai kontrak.
BACA JUGA:HOT NEWS! Polda Bengkulu Geledah Kantor BPBD dan BKD Seluma
Hanya saja, saat dilakukan pemeriksaan, diduga terjadi markup dengan modus pengurangan volumen pengerjaan.
Fisik yang dikerjakan tidak sesuai spesifikasi sebagaimana dalam kontrak. Dari hasil penyelidikan Polda Bengkulu, proyek di BPBD Seluma itu menelan kerugian bervariasi. Mulai dari Rp 55 juta hingga Rp 935 juta.
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan menyatakan, 12 tersangka ini dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor.