Eks Kabid di DPMD Kaur Ditetapkan Tersangka Pungli

Eks Kabid di DPMD Kaur Ditetapkan Tersangka Pungli

KETERANGAN : Kasat Reskrim Polres Kaur saat memberikan keterangan kepada awak media terkait penetapan tersangka kasus dugaan Pungli NIPD, kemarin-julianto-raselnews.com

RASELNEWS.COM, KAUR - Setelah melalui proses panjang, akhirnya kemarin (18/7) penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Kaur menetapkan Do sebagai tersangka baru kasus dugaan pungli Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) tahun 2021.

Do berstatus ASN aktif di lingkungan Pemkab Kaur. Saat kasus dugaan pungli NIPD ini mulai diusut Do menjabat Kabid di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kaur. 

"Saat ini sudah kami tetapkan tersangka," kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu, AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH disampaikan Kasat Reskrim, Iptu Indro Witayuda Prawira S.TK, S.IK.

BACA JUGA:Sepeda Listrik Dilarang Berada di Jalan Raya

Walaupun sudah ditetapkan tersangka, tetapi penyidik belum memastikan Do akan ditahan atau ditangguhkan. Sebab sejak statusnya menjadi tersangka Do belum didampingi penasehat hukum (PH) dan belum menjalani pemeriksaan resmi sebagai tersangka. Hanya saja kemarin yang bersangkutan terlihat di polres Kaur dan diminta penyidik melengkapi dokumen yang dibutuhkan. 

"Kami masih menunggu penasehat hukum tersangka hadir, baru mulai proses pemeriksaan. Kemungkinan besok kita periksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya," jelas Kasat Reskrim.

Sebelumnya, kasus dugaan pungli NIPD tahun 2021 itu, menyeret mantan Kepala Dinas PMD Kaur, Asmawi dan salah satu Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (FPDI) Kecamatan Kaur Tengah, Hasanuddin. Saat ini keduanya sudah menjalani hukuman atas vonis mejelis hakim. 

BACA JUGA:Pukul Anak, Suami Dipolisikan Istri

Kemudian penyidik kembali mengusut kasus ini. Dari penyidikan ini ditetapkanlah Do sebagai tersangka baru. "Peran tersangka Do ini turut serta membantu dua terdakwa yang sudah divonis bersalah oleh majelis hakim beberapa waktu lalu dalam melakukan pungli terhadap beberapa korban," ujar Kasat.

Diketahui kasus ini bergulir berdasarkan oprasi tangkap tangan (OTT), polisi menyita ratusan juta uang tunai dari dalam mobil salah satu terpidana pada tahun 2021. Kemudian polisi juga mengamankan sejumlah uang dari kediaman terpidana. Uang tersebut berasal dari sejumlah perangkat desa yang memberikan pelicin agar NIPD mereka diterbitkan. (jul)

Sumber: polres kaur