Tegas, Kepala Dinas ESDM Instruksikan Awasi PT. FBA di Seluma

Tegas, Kepala Dinas ESDM Instruksikan Awasi PT. FBA di Seluma

Demo warga Seluma yang menolak aktivitas tambang PT FBA beberapa waktu lalu-dok-raselnews.com

RASELNEWS.COM, BENGKULU - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Provinsi Bengkulu Ir. Mulyani mengatakan Kementerian ESDM telah memerintahkan Inspektur Tambang untuk melakukan pengawasan aktivitas PT. Flaminglevto Bakti Abadi (FBA). Pengawasan untuk memastikan tidak ada pelanggaran di lapangan yang kembali dilakukan.

Inspektur Tambang merupakan perwakilan Kementerian ESDM di daerah. “Dirjen Minerba telah meminta Inspektur Tambang aktif melakukan pengawasan di lapangan dan menyampaikan laporan," kata Mulyani, Minggu (14/8)

Mulyani mengatakan perintah tersebut disampaikan setelah Pemprov Bengkulu menyampaikan sejumlah rekomendasi, berdasarkan hasil peninjauan lapangan. Isinya meminta Kementerian ESDM turun langsung meninjau perusahaan tambang pasir besi di Seluma tersebut.

BACA JUGA:Hasil Investigasi, PT FBA Diduga Banyak Melanggar

Dengan memerintahkan Inspektur Tambang melakukan pengawasan, Mulyani menyebut Dirjen Minerba belum akan menurunkn tim ke Bengkulu. Mereka menunggu hasil laporan dari Inspektur Tambang.

"Diawali Inspektur Tambang dulu melalukan monev di lapangan, nanti laporannya itu menjadi pertimbangan kementerian. Kalau memang diharuskan turun ke lapangan, mereka akan turun," kata Mulyani.

Pemprov juga masih menunggu jawaban Kementerian ESDM terkait laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. FBA. Hingga kemarin, jawaban belum diterima dari Kementerian ESDM.

BACA JUGA:Diinstruksi Bupati Berhenti, PT FBA Masih Beraktivitas

Sebelumnya, hasil pemantauan ditemukan adanya beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh PT. FBA. Pertama adanya dugaan galian lubang tambang yang ditutup, pembuangan limbah hasil tambang ke sungai yang mengalir ke laut dan jarak penambangan dengan sempadan pantai yang hanya berjarak 30 meter.

Lalu, dari 168 hektar luas lahan PT. FBA, terdapat tumpang tindih dengan beberapa lahan milik warga, termasuk tumpang tindih dengan PT. Agri. Selain itu, jarak aktivitas penambangan yang hanya 30 meter dari bibir pantai tidak sesuai Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Nomor 33 Tahun 2022. Jarak minimal dengan bibir pantai adalah 100 meter, yang diukur saat pasang tertinggi. (cia)

Sumber: