Hasil Investigasi, PT FBA Diduga Banyak Melanggar

Hasil Investigasi, PT FBA Diduga Banyak Melanggar

TEMUAN: Pemprov menggelar rapat hasil investigasi temuan lapangan atas aktivitas PT. FBA-lisa rosari-raselnews.com

RASELNEWS.COM, BENGKULU - Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Ir. Mulyani menyebut sejumlah dugaan pelanggaran perusahaan tambang pasir besi PT Flaminglevto Bakti Abadi (FBA) di Seluma. Hasil temuan akan disampaikan kepada Kementerian ESDM.

Dari hasil investigasi, sejumlah dugaan pelanggaran dikumpulkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi.

“Kami akan surati  Dirjen Minerba (KemenESDM) terkait hasil peninjauan perizinan terhadap IUP dan operasi produksi. Isinya rekomendasi atas hasil tinjauan dan temuan di lapangan,” beber Mulyani usai menggelar rapat hasil peninjauan lokasi pertambangan, yang juga melibatkan Pemda Seluma serta perwakilan masyarakat Seluma dan NGO, Kamis (21/7). 

BACA JUGA:Tarik Ulur Aktivitas Tambang Pasir Besi PT FBA di Seluma

Mulyani mengatakan PT. FBA mendapatkan izin berdasarkan keputusan Bupati Seluma tahun 2010 tentang Izin Usaha Pertambangan Ekplorasi dengan masa waktu hingga 20 tahun atau hingga 2030. Tim menemukan ada dugaan galian lobang tambang yang ditutup, serta rusaknya hutan pantai.

Selain itu diduga ada limbah hasil tambang yang dibuang langsung ke Sungai Muara Buluan yang mengalir ke laut. "Ini perlu dianalisis LHK, apa yang harus dilakukan," tegas Mulyani. Selain itu, jarak penambangan dan sempadan pantai yang dilakukan pengukuran secara manual, diperkirakan kurang lebih 30 meter.

Ditambahkan Kepala DKP Provinsi Bengkulu Sri Hartati, hasil tinjauan DKP diperkirakan jarak antara bibir pantai dan penambangan hanya 30 meter. Hal itu diukur pada saat pasang tertinggi.

BACA JUGA:Diinstruksi Bupati Berhenti, PT FBA Masih Beraktivitas

Sesuai Permen Kementrian Kelautan dan Perikananan nomor 33 tahun 2022 tentang zona yang dilarang, meliputi perairan dengan jarak kurang dari 2 mil laut dan di bawah kedalaman 10 meter. "Dalam hal ini kami lihat untuk wilayah laut di bawah 2 mil. Nanti dikhawatirkan akan ada aktivitas sampai ke laut,” beber Sri. (cia)

Sumber: dinas esdm provinsi bengkulu