PGRI Bengkulu Selatan Tolak Draf RUU Sisdiknas Versi Agustus 2022

PGRI Bengkulu Selatan Tolak Draf RUU Sisdiknas Versi Agustus 2022

proses pencairan tunjangan guru di Dikbud Bengkulu Selatan. Foto diambil beberapa waktu lalu-dok-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Guswarli Efendi, M.Pd.I menyatakan menolak tegas penghilangan frase tunjangan profesi guru (TPG) dan dosen di Draf RUU Sisdiknas versi Agustus 2022. 

Hal ini sesuai dengan pernyataan Pengurus Besar (PB) PGRI pusat.

"Frase pemberian TPG  dan Dosen, Tunjangan bagi Guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan bagi Dosen telah hilang sebagaimana tertera pada Draf Rancangan UU Sikdiknas versi Agustus Tahun 2022, yang menurut rillis telah didaftarkan menjadi  Prolegnas prioritas tahun 2022," ujar Guswarli.

BACA JUGA:Tunjangan Guru Terpencil Dihentikan

Padahal pada RUU Sikdiknas Tahun 2022 versi April yang beredar dan dimiliki PGRI, masih jelas memuat tunjangan profesi bagi guru dan dosen sebagaimana dicantumkan  pada pasal 127 ayat 3 hingga 10.

"Kami sangat menyayangkan ini terjadi. Karena TPG suatu penghargaan dan apresiasi terhadap dedikasi para guru", jelas Guswarli.

Ia menambahkan PGRI menolak tegas penghapusan pasal tentang TPG, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, dan tunjangan kehormatan dosen.

Ia juga menegaskan bahwa PGRI akan terus bergerak memperjuangkan apa yang menjadi hak profesionalisme guru dan dosen agar bisa terus didapatkan. 

Bahkan, PGRI BS siap berangkat ke Jakarta untuk menyuarakan hal ini bersama dengan PGRI se-Indonesia.

BACA JUGA:TPP, Tamsil, dan TPG Dicairkan Serentak

"Pemberian TPG dan tunjangan dosen adalah sebuah bentuk keharusan bagi negara sebagai bentuk penghargaan atas profesi guru dan dosen yag sangat strategis bagi kemajuan Bangsa bagi peningkatan Sumber Daya Manusia. Kalau ini dihapus, tentu berdampak bagi kesejahteraan guru dan dosen," jelas Guswarli.

Ia mengajak semua guru dan dosen di seluruh Kabupaten BS bergandengan tangan, bersama- sama bersatu padu mengembalikan pasal-pasal yang sebelumnya sudah ada di dalam RUU Sikdiknas versi April 2022. "Kami pun meminta petinggi Kemendikbudristek menggunakan hati nurani. Teman-teman di  DPRD parlemen juga harus membantu penyalur aspirasi guru seluruh Indonesia," kata Guswarli menegaskan.

BACA JUGA:Penerima TPG dan Tamsil Diminta Siapkan Berkas

Dalam draf RUU Sisdiknas versi Agustus pada pasal 105 menghilangkan frase sertifikasi guru dan dosen dan menggantinya dengan penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial.

Berikut bunyi Pasal 105: dalam menjalankan tugas keprofesian, Pendidik berhak: a. 'memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022.

RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. 

 

Sumber: pgri bengkulu selatan