Untung Berlimpah Penjualan Samcodin Subur

Untung Berlimpah Penjualan Samcodin Subur

DIRINGKUS: Tersangka pemilik ribuan pil samcodin illegal diringkus Polsek Seginim, Bengkulu Selatan-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Penjualan pil samcodin secara illegal di Bengkulu Selatan semakin subur.

Meski sudah banyak pelaku yang ditangkap polisi dan divonis penjara, tidak membuat bisnis obat batuk secara ilegal tersebut redup.

Untung berlimpah menyebabkan sejumlah oknum rela melakukan perbuatan melawan hukum tersebut walaupun konsekwensinya dipenjara. 

BACA JUGA:Beli Pil Samcodin Online, Petani di Bengkulu Selatan Diringkus Polisi

AT (31), warga Desa Padang Siring Kecamatan Seginim, tersangka penjual pil samcodin illegal yang ditangkap Polsek Seginim Jumat (2/9) lalu mengaku, untung yang didapat dari penjualan pil tersebut cukup menggiurkan, bahkan lebih tiga kali lipat dari modal.

AT yang sudah memiliki istri dan anak membeli pil samcodin secara online, biasanya 100 tablet atau sebanyak seribu butir pil samcodin dibeli seharga Rp500 ribu. Kemudian pil tersebut ia jual lagi dengan harga lebih mahal.

Satu tablet yang berisi 10 butir pil samcodin dijual Rp15 ribu. Artinya untuk 100 tablet, AT mengantongi uang Rp1,5 juta, sedangkan modalnya hanya Rp500 ribu.

BACA JUGA:Bisnis Pil Samcodin, Dua IRT di Kaur Dibekuk

“Tersangka mengaku mulai menjual pil samcodin sejak bulan Januari lalu. Satu tabtel berisi 10 butir pil samcodin dijualnya Rp15 ribu,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Seginim, Iptu Kusyadi, SH, M.Si.

Penjualan pil samcodin tidak susah, sebab pembeli datang mencarinya. Kebanyakan yang membeli pil samcodin adalah kalangan anak muda atau remaja.

Mereka biasanya membeli dalam jumlah banyak. Sebab pil samcodin dikonsumsi untuk mabuk-mabukan.

“Pelangganya banyak anak-anak muda, bahkan kalangan pelajar,” beber Kapolsek.

BACA JUGA:Pengadilan Manna Vonis Penjual Samcodin Penjara 6 Bulan dan Denda Rp100 Juta

Akibat perbuatan tersebut, AT dijerat pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara diatas lima tahun. AT sudah mendekam di sel tahanan Polres BS sembari menunggu berkas penyidikannya lengkap dan siap disidangkan. (yoh)

Sumber: