Berkas 1.291Honorer Dinyatakan Lengkap

Berkas 1.291Honorer Dinyatakan Lengkap

Ilustrasi honorer-DOK-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Hingga Jumat 30 September siang, Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Selatan telah menuntaskan proses verifikasi tenaga non ASN lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan (BS).

Dari proses verifikasi yang dilakukan petugas, tercatat kurang lebih 1.291 berkas tenaga honorer sudah diinput ke aplikasi KemenPAN-RB.

Plt Kepala BKPSDM BS Didi Kristiawan, SE mengaku hasil verifikasi berkas sejak 5 September lalu, ribuan berkas sudah terverifikasi dan dinyatakan lengkap. Data ini akan dijadikan pertimbangan pemetaan kebutuhan pegawai lingkungan Pemkab BS.

"Dari proses verifikasi tim, terdata 1.291 berkas tenaga honorer atau non ASN yang dinyatakan lengkap. Data sudah diinput sebagai acuan pemetaan kebutuhan pegawai, khususnya untuk tenaga non ASN," tegas Didi.

BACA JUGA:BPJS Honorer Telan Anggaran Rp 110 Juta Lebih

Selain input data tenaga honorer yang dinyatakan lengkap, tenaga non ASN juga sudah membuat akun pribadi. Selanjutnya, belum dapat dipastikan apakah pemetaan yang dilakukan menjadi pertimbangan pengangkatan seleksi PPPK atau ada kebijakan lain yang akan diambil pemerintah pusat.

Bupati BS Gusnan Mulyadi bersama kepala daerah lainnya sudah mengikuti rapat koordinasi Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia ( APKASI) dengan KemenPAN-RB. Namun belum ada kepastian permasalahan tenaga non ASN lingkungan pemerintah daerah.

Tapi dapat dipastikan, pendataan dan verifikasi sesuai instruksi dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB. Setiap daerah wajib melakukan pemetaan dan pendatan tenaga non ASN.

Dalam pendataan para tenaga honorer harus melengkapi persyaratan sesuai rekomendasikan MenPAN-RB. Jika tidak sesuai rekomendasi, otomatis tidak bisa diterima sistem aplikasi pendataan.

"Kalau tidak lengkap, langsung tercoret otomatis. Karena dianggap tidak memenuhi persyaratan yang diminta," sambung Didi.

BACA JUGA:Barli Akan “Hajar” Oknum Curangi Data Honorer

Sesuai ketentuan, tenaga non ASN yang masuk pendataan di antaranya berstatus tenaga honorer kategori II (K-2) yang terdaftar dalam database BKN. Non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah, gaji dibayar menggunakan APBN atau APBD bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.

Kemudian telah bekerja paling singkat selama 1 tahun hingga 31 Desember 2021. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun per 31 Desember 2021 dan masih aktif bekerja pada saat pendataan dilakukan. (one)

Sumber: bkpsdm bs