KPU RI Umumkan 18 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi Pemilu 2024

KPU RI Umumkan 18 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi Pemilu 2024

KPU RI tetapkan anggota KPU terpilih di 5 provinsi dan 12 kabupaten/kota periode 2023-2028-istimewa-raselnews.com

JAKARTA,RASELNEWS.COM - Sebanyak 18 partai politik (Parpol) dinyatakan lolos verifikasi administrasi pemilu 2024.

Hal ini diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam surat pengumuman nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022. Salinan surat itu telah dipublikasi di situs resmi KPU.

Dari 18 partai lolos verifikasi administrasi, sembilan di antaranya berstatus parpol yang kini bercokol di DPR RI.

Adapun, proses verifikasi administrasi oleh KPU kepada parpol yang mau menjadi peserta Pemilu 2024 digelar pada 2 Agustus hingga 9 Oktober 2022 lalu.  

BACA JUGA:KPU Siapkan TPS Khusus di Ponpes dan Perkebunan di Pemilu 2024

Berdasarkan surat tersebut, partai-partai yang lolos adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Perindo, Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Selanjutnya ada Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ada pula Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Buruh, dan Partai Ummat.

BACA JUGA:Bendahara KPU Ditahan Kejari Seluma

Dengan demikian, ada enam parpol yang tak lolos verifikasi administrasi.

Mereka adalah Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Republik, Partai Republik Satu, Partai Republik Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan Partai Keadilan dan Persatuan.

"Ya mas (enam parpol tidak lolos verifikasi administrasi). Kita lanjut untuk verifikasi faktual parpol yang memenuhi syarat untuk verifikasi administrasi perbaikan," ujar Komisioner KPU, Betty Idroos  Jumat 14 Oktober 2022.

KPU akan melakukan verifikasi faktual dengan mengecek kepengurusan parpol di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kot, dan 50 persen kecamatan yang ada di Indonesia. (**)

Sumber: sumeks.disway.id