Khawatir Data Pribadi Dicatut sebagai Anggota Partai Politik? Begini Cara Cek NIK Parpol

Khawatir Data Pribadi Dicatut sebagai Anggota Partai Politik? Begini Cara Cek NIK Parpol

Khawatir Data Pribadi Dicatut sebagai Anggota Partai Politik? Begini Cara Cek NIK Parpol-Istimewa-Ilustrasi : Pilakada Serentak Tahun 2024

RASELNEWS.COM - Fenomena jelang pemilihan kepala daerah atau pilkada selalu menarik untuk dibahas dan mencuri perhatian tersendiri, termasuk cek NIK parpol.

Di tengah panasnya demokrasi Indonesia saat ini, beberapa masyarakat mengaku bahwa namanya dicatut tanpa izin sebagai anggota partai politik.

BACA JUGA:Sekretaris Ditjen Dukcapil Ingatkan Daerah untuk Waspada dalam Penerbitan NIK Baru Jelang Pilkada

BACA JUGA:KPU Sosialisasikan Ambang Batas Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Bengkulu Selatan 2024

Tentunya hal ini memicu rasa khawatir masyarakat lainnya jika mengalami hal yang sama.

Pada dasarnya pencatutan nama sebagai anggota partai politik tanpa izin merupakan sebuah pelanggaran hukum.

Bahkan anggota KPU Idham Holik, tindak pencatutan nama tanpa izin ini juga melanggar undang-undang.


Khawatir Data Pribadi Dicatut sebagai Anggota Partai Politik? Begini Cara Cek NIK Parpol-Istimewa-IST, Dokomen

"Penggunaan data pribadi warga negara tanpa izin akan terkena sanksi dalam UU Perlindungan Data Pribadi (UU No.27 Tahun 2022)," kata Idham Holik.

BACA JUGA:FIX! 4 Bapaslon Bupati-Wabup Bertarung di Pilkada Bengkulu Selatan 2024

BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Selatan: Gusnan-Ii Sumirat 27 Agustus, Reskan-Faizal 28 Agustus, Daftar ke KPU

Sementara itu Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyarankan agar masyarakat cek NIK parpol masing-masing guna memastikan apakah data dirinya disalahgunakan atau tidak.

Berikut Cara Cek NIK Parpol:

Adan bisa melakukan pengecekan secara online melalui infopemilu.kpu.go.id. 

Berikutnya cek NIK parpol pada Pemilu 2024 apakah namamu terdaftar atau tidak

BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Selatan: PDIP dan PPP Usung Elva Hartati-Makrizal Nedi

BACA JUGA:MK Kabulkan Gugatan Partai Buruh dan Gelora, Parpol Tanpa Kursi di DPRD Bisa Usung Calon di Pilkada

- Kunjungi laman infopemilu.kpu.go.id

- Selanjutnya, pilih "Cek Anggota & Pengurus Parpol"

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), beri tanda centang pada kolom "I'm not robot" lalu klik "Cari".

- Apabila NIK tidak terdaftar, muncul notifikasi: "NIK Tidak Terdaftar dalam SIPOL".

- Sebaliknya, jika NIK terdaftar sebagai anggota partai politik, akan muncul notifikasi berupa identitas NIK dan Partai Politik.

BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Tetapkan DPS Pilkada 2024 Sebanyak 126.916 Jiwa, Berikut Sebarannya

BACA JUGA:KPU: Jumlah Pemilih di Pilkada Bengkulu Selatan Dipastikan Bertambah

Idham menyarankan agar Anda segera melakukan laporan pada partai politik terkait. Kamu dapat meminta data pribadi dihapus dari database keanggotaan partai politik.


Khawatir Data Pribadi Dicatut sebagai Anggota Partai Politik? Begini Cara Cek NIK Parpol-Istimewa-IST, Dokomen

Sementara itu, dalam Pasal 140 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan tertulis terhadap keabsahan dokumen persyaratan partai politik kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan sebelum penetapan partai politik peserta pemilu.

BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Selatan 27 November 2024 Bakal Seru, 7 Partai Bersatu Lawan Petahana

BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Selatan Turun Lapangan, Pastikan Pencoklitan Pilkada 2024 Berjalan

Laporan tertulis dapat dilampiri dengan berkas berikut:

- Identitas kependudukan pelapor yang jelas.

Sumber: