Khawatir Data Pribadi Dicatut sebagai Anggota Partai Politik? Begini Cara Cek NIK Parpol

Khawatir Data Pribadi Dicatut sebagai Anggota Partai Politik? Begini Cara Cek NIK Parpol

Khawatir Data Pribadi Dicatut sebagai Anggota Partai Politik? Begini Cara Cek NIK Parpol-Istimewa-Ilustrasi : Pilakada Serentak Tahun 2024

- Bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya.

- Uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan.

Bukan hanya membuat laporan, kamu juga bisa melaporkan tindakan pencatutan ini secara online dengan cara:

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Bicara Soal Mutasi Jelang Pilkada 2024

BACA JUGA:Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Dimulai 24 Juni, Hari Ini Bimtek

- Mengunjungi laman infopemilu.kpu.go.id.

- Lalu, pilih menu "Tanggapan" dan pilih tahapan "Pemutakhiran Data Partai Politik".

- Selanjutnya, pilih "Pencatutan data anggota Partai Politik", lalu klik "Cek Anggota Parpol".

- Masukkan NIK yang dicatut tanpa izin dan beri centang pada kolom "I'm not a robot".

- Klik "Cari". (**)

Sumber: