Pemkab Bengkulu Selatan Bicara Soal Mutasi Jelang Pilkada 2024

Pemkab Bengkulu Selatan Bicara Soal Mutasi Jelang Pilkada 2024

Kabid Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Selatan, Danil Rudianto-andri hermento-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COMMutasi menjadi kabar baik sekaligus buruk bagi aparatur sipil negara, baik yang menduduki jabatan ataupun mereka yang tengah mengicar kursi eselon.

Apalagi menjelang Pilkada 2024. Mutasi bikin harap-harap cemas. Apakah saya masuk dalam orang dimutasi atau tidak, sudah menjadi pertanyaan lumrah bagi mereka yang ingin mengejar jabatan.

BACA JUGA:123 Pejabat Bengkulu Selatan Dimutasi, 4 Orang Promosi ke Eselon II B, Ini Daftarnya

Hanya saja mutasi menjadi kebijakan penuhi kepala daerah. Perpindahan tempat kerja ataupun tidak pastinya berdasarkan evaluasi kinerja dan lainnya.

Nah menjelang Pilkada Serentak 2024, isu ini berhembus. Hanya saja, Pemkab Bengkulu Selatan menegaskan bahwa tidak akan ada mutasi hingga enam bulan setelah penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Bengkulu Selatan.

Keputusan ini diambil berdasarkan surat edaran dari Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Bengkulu Selatan beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024 Sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024

Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi Pemda Bengkulu Selatan untuk memastikan tidak ada mutasi maupun rotasi jabatan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.

Kabid Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Selatan, Danil Rudianto, menjelaskan surat edaran dari Bawaslu melarang Pemda melakukan mutasi dan rotasi enam bulan sebelum dan enam bulan setelah penetapan paslon.

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi Pantarlih Pilkada 2024 Dibuka, Catat Syarat dan Dokumen Dibutuhkan

Namun demikian, Pemda Bengkulu Selatan masih dapat melakukan mutasi dalam kondisi tertentu, dengan syarat harus mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri.

"Enam bulan sebelum penetapan PASLON Bupati dan enam bula setelah pelantikan Bupati, jadi untuk saat ini tidak ada lagi mutasi, kecuali mendapatkan izin dari Kemendagri," Jelas Danil Rudianto.

BACA JUGA:SELAMAT! Pak Mungkus Juara 1 Lomba Maskot KPU Bengkulu Selatan untuk Pilkada 2024

Dengan demikian, diharapkan bahwa dengan mengikuti ketetapan ini, proses Pilkada Serentak 2024 dapat berlangsung dengan adil dan transparan tanpa adanya intervensi yang dapat merugikan salah satu pihak. (cw1)

Sumber: