Gubernur Bengkulu: Pekerja Wajib Terlindungi Jaminan Ketenagakerjaan

Gubernur Bengkulu: Pekerja Wajib Terlindungi Jaminan Ketenagakerjaan

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah-DOK-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengingatkan para pelaku usaha untuk mendaftarkan para karyawan maupun pekerjanya untuk mendapatkan jaminan tenaga kerja.

Saat ini para pekerja yang mendapatkan jaminan dan perlindungan di Provinsi Bengkulu masih rendah, khususnya disektor informal.

"Kita akan data perusahaan-perusahaan mana yang sudah mematuhi. Bagi yang belum itu akan kita peringatkan dengan keras," kata Rohidin, Ahad (16/10).

BACA JUGA:56.169 Pekerja di Bengkulu Belum Terima Bantuan Supsidi Upah

Menurut Gubernur, banyak manfaat yang akan diterima oleh pekerja di samping memberikan rasa aman bagi pekerja. Untuk itu, jaminan bagi tenaga kerja ini perlu terus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat.

Jika sosialisasi ini berjalan dengan baik maka kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor informal juga akan baik. "Sebagian besar pekerja di Bengkulu bekerja pada sektor informal," kata Gubernur.

Gubernur mencontohkan, ada salah satu Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Pemprov yang meninggal dunia, telah menerima manfaat dari perlindungan sosial itu. Manfaat yang diterima sebesar puluhan juta.

BACA JUGA:Cegah Pekerja Migran Ilegal, Gelar Sosialisasi PMI-NP

"Manfaat itu sangat besar, kedepannya sosialisasi ini perlu ditingkatkan," kata Rohidin.

Dikatakan Gubernur, untuk tenaga honorer atau non ASN, Guru Tidak Tetap (GTT) dan PTT di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu telah tercover dalam BPJS ketenakerjaan.

Perlindungan bagi pegawai agar terlindungi. Pihaknya berharap hal ini diikuti juga untuk seluruh pegawai non ASN di Kabupaten/Kota untuk menjadi peserta.

"Ini penting sekali karena ke depan tantangan pekerjaan semakin kompleks. Saya kira perlindungan ini harus kita lakukan," demikian Gubernur. (cia)

Sumber: