Diperiksa Bawaslu, Kepala Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu Tak Enak Badan

Diperiksa Bawaslu, Kepala Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu Tak Enak Badan

KETERANGAN: Komisioner Bawaslu Eko Sugianto memberikan keterangan terkait pemeriksaan Kepala Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu-lisa rosari-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu mulai melakukan investigasi terkait beredarnya surat instruksi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu tentang dugaan mobilisasi pelajar SLTA untuk mengikuti jalan santai Hari Ulang Tahun (HUT) ke-58 Partai Golkar di Provinsi Bengkulu pada 16 Oktober 2022.

Investigasi dimulai dengan memanggil Kepala Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu Eri Yulian Hidayat, Rabu (19/10/2022).

Pemeriksaan dilakukan selama hampir dua jam di Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Gaji Panwascam Pemilu 2024 Naik? Surat Menteri Keuangan Ini Bikin Kecewa

Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto mengaku investigasi merupakan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran.

Bawaslu telah mendapatkan informasi awal terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Sesuai keputusan bersama yang ditandatangi, Bawaslu bersama 5 kementerian/lembaga mempunyai komitmen kuat untuk menjaga netralitas ASN.

Jika ada temuan, menjadi tugas Bawaslu untuk melakukan investigasi. "Kalau hasil investigasi, materinya nanti," ungkap Eko yang masih enggan membeberkan materi pemeriksaan terhadap Eri Yulian.

BACA JUGA:Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Jenis Sirup, Dinkes dan Nakes Diminta Mensosialisasikan

Namun, Eko mengaku dalam pemeriksaan ada 20 pertanyaan yang diajukan. Selanjutnya Bawaslu juga memanggil Kepala SMAN 2 Kota Bengkulu yang diduga mengeluarkan surat imbauan kepada wali murid untuk kegiatan yang sama.

"Kami juga akan memanggil panitia HUT dari Partai Golkar, mengonfirmasi sesuai data dan fakta dari investigasi yang dilakukan. Untuk cabang dinas (cabdin) menjadi kewenangan Bawaslu kabupaten untuk meminta konfirmasi," beber Eko.

Selanjutnya, bahan investasi akan menjadi laporan Bawaslu untuk ditindaklanjuti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

BACA JUGA:Bengkulu Selatan Kekurangan Guru ASN

"Nanti yang memutuskan sanksi adalah KASN, Bawaslu akan mengawal keputusan tersebut," ujar Eko.

Sementara itu, Kepala Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu Eri Yulian Hidayat menolak berkomentar saat diwawancarai wartawan. Sopir yang mendampinginya ke Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu menyebut Eri sedang tidak enak badan sehingga tidak dapat memberikan keterangan. (cia)

Sumber: