DPRD Provinsi Bengkulu: UMK Harus Lebih Besar Dari UMP

DPRD Provinsi Bengkulu: UMK Harus Lebih Besar Dari UMP

Ilustrasi bansos-DOK-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu mengusulkan Upah Minumum Provinsi (UMP) Bengkulu naik 4,74 persen pada 2023.

UMP Bengkulu diproyeksikan naik Rp106.000 menjadi Rp2,34 juta dari 2022 yang hanya Rp2,238 juta.

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Gunadi Yunir menilai kenaikan UMP ini sudah sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menaker).

BACA JUGA:UMP Bengkulu Diusulkan Naik, SPSI: Tidak Sesuai Kebutuhan Hidup!!!

"UMP itu disesuaikan untuk di daerah. Sehingga daerah tidak bisa mengintervensi," kata Gunadi, Kamis (17/11/2022).

Gunadi mengatakan kenaikan UMP sesuai kondisi daerah. "Untuk UMK (upah minimum kabupaten) harus lebih besar dari UMP," tegas Gunadi.

Sementara itu, Ketua KPSI Provinsi Bengkulu Aizan Dahlan mengaku masih menunggu hasil ketetapan UMP oleh Gubernur Bengkulu.

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Selatan Kembali Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Kesra: 2 Ditahan, 1 Meninggal Dunia

Rencananya putusan UMP baru akan disampaikan pada 21 November 2022.

Aizan menilai besaran UMP itu tidak sesuai dengan harapan buruh. Pasalnya kebutuhan hidup saat ini terus meningkat seiring kenaikan harga BBM.

"Kami lihat dulu, mungkin ada upaya hukum ke PTUN (jika UMP ditetapkan tidak sesuai harapan, red)," tuntas Aizan. (cia)

Sumber: