UMP Bengkulu Diusulkan Naik, SPSI: Tidak Sesuai Kebutuhan Hidup!!!

UMP Bengkulu Diusulkan Naik, SPSI: Tidak Sesuai Kebutuhan Hidup!!!

Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu menggelar rapat kenaikan UMP Bengkulu tahun 2023 beberapa hari lalu-lisa rosari-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Dewan Pengupahan mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu naik 4,74 persen pada 2023.

Artinya terjadi kenaikan Rp106.000 menjadi Rp2,34 juta dari 2022 yang hanya Rp2,238 juta.

BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun, Harga Telur dan Cabai di Bengkulu Selatan Merangkak Naik

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Provinsi Bengkulu, Edwar Happy mengatakan, penetapan UMP ini berdasarkan rapat bersama Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, perwakilan buruh dan perusahaan.

"Besaran usulan UMP ini mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 terkait evaluasi UMP dan UMK dan surat dari Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker)," kata Edwar, sesuai rapat penetapan UMP Bengkulu, Rabu (16/11/2022).

BACA JUGA:DPRD dan Pemkab Kaur Sepakat, KUA-PPAS 2023 Disahkan

Edwar mengatakan, usulan besaran UMP ini akan diajukan kepada Gubernur Bengkulu.

Ditargetkan, paling lambat pada 21 November ini, besaran UMP itu sudah diumumkan.

Terkait dalam penetapan UMP ini, Edwar menyebut, tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021. Salah satu hasil perhitungan dan usulan Badan Pusat Statistik (BPS).

Di mana, usulan dari BPS itu digodok oleh kementrian dan kemudian disampaikan kepada setiap daerah.

BACA JUGA:Menohok, Warga Minta Seluruh Guru SD Muara Danau Diganti

"Dari usulan BPS digodok oleh kementrian. Kita tidak lagi melakukan survey. Kita menghitung dan UMK sekian maka timbulkan angka itu," ujar Edwar.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan menilai usulan dari serikat pekerja belum diakomodir dalam rapat penetapan ini.

Menurutnya, SPSI memiliki pendapat yang berbeda terkait besaran UMP ini.

BACA JUGA:Dua Jalan di Bengkulu Diusulkan Jadi Jalan Nasional

Sesuai usulan, SPSI mengajukan kenaikan sebesar 12,5 persen, yang mana sesuai dengan hasil survey di lapangan terkait kebutuhan hidup layak (KHL) masyarakat.

"Kami melakukan survey pembanding, di Bengkulu Utara, kenaikannya sebesar 14 persen," kata Aizan.

Menurut Aizan, idealnya kenaikan UMP mencapai Rp2,5 juta perbulan. Angka itu mengakomodir keinginan pekerja. Pihaknya berharap Gubernur dapat mengakomodir usulan ini.

BACA JUGA:Hilang 2 Hari, Siswa SMP Ditemukan Tewas: Ada Luka di Leher

"Kita lihat dulu nanti, mungkin ada upaya hukum yang kita lakukan," katanya. (cia)

Sumber: