Mama Muda Ditangkap Polres Bengkulu Selatan, Ketika Digeledah? Alamak....

Mama Muda Ditangkap Polres Bengkulu Selatan, Ketika Digeledah? Alamak....

Penyidik Polres Bengkulu Selatan memeriksa mama muda yang menjual pil samcodin-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Polres Bengkulu Selatan, Selasa, 22 November 2022 kembali berhasil mengungkap peredaran pil Samcodin secara ilegal.

Dari hasil ungkap kasus ini, polisi berhasil menangkap mama muda berinisial Vi (19), warga Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Sudah 2 Bulan, Siapa Pemilik 2 Karung Samcodin dan Komix Belum Juga Terungkap

Vi yang berdomisili di Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna ditangkap Tim Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Bengkulu Selatan.

Dari tangan Vi, disita barang bukti sebanyak 25 tablet atau 250 butir pil Samcodin.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Edar Samcodin Nelayan Kaur Dibekuk

“Pelaku kami amankan saat sedang berada di rumahnya. Pelaku menunggu di rumah menanti pembeli yang datang membeli pil Samcodin. Dari tangan pelaku disita 25 tablet pil samcodin atau 250 butir pil samcodin,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Pidum, Ipda Dodi Heriansyah.

BACA JUGA:2 Pengedar dan 4 Pengguna Pil Samcodin Diringkus Polres Kaur

Tergiur Keuntungan

Kepada polisi, Vi yang sudah memiliki seorang anak ini mengaku baru sekitar sebulan berjualan pil Samcodin.

Alasannya tergiur bisnis penjualan obat batuk  yang kerap disalahgunakan untuk mabuk-mabukkan tersebut, karena keuntungan yang menggiurkan serta pergaulannya yang mendukung.

BACA JUGA:Personel Polres Kaur Amankan 1.950 Butir Pil Samcodin

Vi memiliki banyak kenalan atau teman yang suka mengonsumsi pil Samcodin.

Ia pun memilih menjual pil tersebut. Vi membeli pil Samcodin secara online melalui aplikasi toko online.

Penjualannya pun cukup laris, banyak pembeli yang datang membeli pil samcodin kepadanya.

BACA JUGA:Untung Berlimpah Penjualan Samcodin Subur

“Biasanya saya jual satu tablet berisi 10 butir pil samcodin itu Rp10 ribu, tapi kalau ada yang beli dua tablet sekaligus Rp25 ribu,” ujar Vi.

Atas perbuatan tersebut, Vi terancam kurungan penjara selama lima tahun. Sebab menjual obat secara illegal, termasuk pil samcodin melanggar pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (yoh)

Sumber: polres bengkulu selatan polda bengkulu