Upah Minimun 8 Kabupaten di Provinsi Bengkulu Rp2.4 Juta, Mukomuko Tertinggi

Upah Minimun 8 Kabupaten di Provinsi Bengkulu Rp2.4 Juta, Mukomuko Tertinggi

Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu menggelar rapat kenaikan UMP Bengkulu tahun 2023 beberapa hari lalu-lisa rosari-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Upah minimun 8 dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu Rp2,4 juta.

Dari 9 kabupaten, Mukomuko tertinggi yakni Rp2,7 juta. Besarnya upah minimum di Mukomuko ini sampai-sampai mengalah upah minimun Kota Bengkulu yang hanya Rp2,7 juta.

BACA JUGA:Perampas Motor Santri Bengkulu Selatan ke Jaksa, 3 Lagi Masih Diburu

Untuk diketahui dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu, hanya tiga wilayah kabupaten yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2023.

Yakni Kota Bengkulu, Kabupaten Mukomuko, dan Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:DD Tahun 2023 Bisa Digunakan untuk Operasional Desa, Alokasi BLT DD Turun

Sedangkan tujuh kabupaten lainnya yang tidak memiliki dewan pengupahan dapat mengikuti penetapan UMP Provinsi Bengkulu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakerstrans) Provinsi Bengkulu, Edwar Happy mengatakan, Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan sebesar Rp2,4 juta.

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Dana Zakat di Baznas Bengkulu Selatan Berpeluang Cuma Satu

"Untuk kenaikan UMP di tiga kabupaten itu rata-rata diatas 7 persen," kata Edwar.

Ketiga wilayah yang menetapkan UMK adalah Kabupaten Bengkulu Tengah yakni Rp2,4 juta, Kabupaten Mukomuko Rp2,7 juta, dan Kota Bengkulu Rp2,6 juta. 

Dijelaskan Edwar, penetapan UMK maupun UMP Bengkulu tahun 2023 yang ditetapkan 28 November lalu, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.

BACA JUGA:Seluma Diterjang Banjir: 127 Rumah di 9 Desa Terendam, Ternak dan Motor Hanyut

Ini diubah dari sebelumnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Tujuh kabupaten yang menggunakan UMP adalah Kepahiang, Rejang Lebong, Lebong, Bengkulu Utara, Seluma, Bengkulu Selatan, dan Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:Gawat, Stok Beras di Bengkulu Selatan Menipis

"Penetapan UMK dan UMP ini telah disetujui Gubernur Bengkulu," katanya. (cia)

Sumber: