Syarat Urus Perizinan Berubah?, Ini Penjelasan DPM-PTSP Bengkulu Selatan

Syarat Urus Perizinan Berubah?, Ini Penjelasan DPM-PTSP Bengkulu Selatan

RAPAT : Wabup H Rifai Tajuddin memimpin rapat terkait SOP perizinan di Bengkulu Selatan-Wawan Suryadi-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Standar Operasional Prosedur (SOP) perizinan dan non perizinan disusun ulang.

Tahun 2023 mendatang mekanisme harus sesuai SOP baru yang selaras dengan Undang Undang Cipta Kerja.

Berdasarkan kesepakatan rapat antara Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bengkulu Selatan bersama 13 OPD terkait, dokumen SOP segera disusun. 

Terhitung bulan Januari 2023 SOP yang baru terkait pengajuan pelayanan perizinan dan non perizinan di DPM-PSTP BS sudah diterapkan.

BACA JUGA:Dewan Pertanyakan Keseriusan Pemda Soal Perizinan PT ABS

“Diharapkan kepada OPD teknis, terkait SOP perizinan dan non perizinan segera diperbaharui  mengacu kepada Undang Undang Cipta Kerja,” terang Kepala DPM-PSTP BS, Dr E Edwin Permana MT, MM.

Dikatakan Edwin, ada beberapa bidang yang terkait perizinan dan non perizinan yang dikelolah DPM-PTSP Bengkulu Selatan. Seperti bidang pendidikan, kesehatan, tenaga kerhja, lingkungan hidup, perhubungan, koperasi usaha kecil menengah, pertanian, kebudayaan, kehutanan, perkebunan, sosial, pariwisata dan bidang-bidang lainnya.

BACA JUGA:Indomaret dan Alfamart Diminta Segera Urus Perizinan

“Harapan kami sesegera mungkin SOP ini disusun, agar cepat dibahas dan ditetapkan sebelum masuk tahun baru,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Bengkulu Selatan, H.Rifai Tajuddin mengingatkan OPD terkait penyusunan SOP tersebut.

Membuat standar pelayanan perizinan dan non perizinan benar-benar baik, untuk peningkatan pelayanan kinerja sesuai aturan perundang-undangan. Karena itu, dengan dilakukan penyesuaian SOP ini diharapkan, tidak ada lagi kendala yang terjadi.

“Penyusunan untuk penyesuaian SOP ini sangat terkait dengan pelayanan kinerja bagi masyarakat bidang perizinan dan non perizinan, karena itu dalam penyusunan standar pelayanan harus memperhatikan regulasi yang ada,” terangnya. (one)

Sumber: bupati bengkulu selatan