Ternak Masih Berkeliaran, Desa di Bengkulu Selatan Diminta Alokasikan Anggarkan Penertiban

Ternak Masih Berkeliaran, Desa di Bengkulu Selatan Diminta Alokasikan Anggarkan Penertiban

Wakil Bupati Bengklu Selatan Rifa'i Tajudin-DOK-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Wakil Bupati (Wabup) Bengkulu Selatan, H Rifa'i Tajuddin S.Sos mengharapkan Pemerintah Desa (Pemdes) dan Kelurahan mengalokasikan anggaran penertiban hewan ternak.

Khususnya desa dan kelurahan yang berada di Kecamatan Kota Manna dan Pasar Manna. Tujuannya agar kedepan tidak ada lagi hewan ternak berkeliaran.

BACA JUGA:Setiap Menit 432 Peserta BPJS Mendapat Pelayanan Kesehatan, 96,15 Persen Warga Bengkulu Terdaftar

BACA JUGA:Kasi Intel dan Kasi PB3R Kejari Bengkulu Selatan Dimutasi, Ini Penggantinya

"Ternak sejak dulu harusnya dikandangkan, maka secara otomatis ternak akan menjadi lebih sehat dan produktif, selain itu masyarakat juga bisa menanam berbagai jenis tanaman dan sayur di pekarangan rumah tanpa adanya kekhawatiran akan dirusak hewan ternak yang dilepas liarkan," kata Wabup.

Anggaran yang dialokasikan bisa digunakan untuk biaya sosialisasi atau penertiban dengan cara bekerjasama dengan terkait. Seperti Satpol PP, Pihak Kepolisian dan pihak terkait lainnya.

BACA JUGA:Mudik Motor Gratis Lebaran 2023 Segera Dibuka, Daftar Lewat HP, Berikut Syarat dan Caranya

BACA JUGA:Bersiap, Seluma Berpeluang Buka Lowongan Kerja Baru

Gerakan penertiban hewan ternak ini harus dilakukan dari bawah. Kuncinya memberikan kesadaran kepada pemilik ternak agar mengandangkan ternaknya. “Kuncinya bagaimana menyadarkan peternak ini,” pungkas Wabup.

Diketahui selama ini hewan ternak masih banyak ditemui berkeliaran di Kabupaten Bengkulu Selatan. Bukan saja dikawasan pedesaan.

BACA JUGA:Rusak Parah, Mobnas Eks Waka II DPRD Seluma Kembali Diusulkan Lelang

BACA JUGA:Bersiap, Seluma Berpeluang Buka Lowongan Kerja Baru

Tetapi di kompleks perkantoran Pupati Bupati Bengkulu Selatan setiap hari ada saja ternak sapi maupun kerbau yang berkeliaran di kawasan pusat pemerintahan itu.

Pemerintah daerah sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang hewan ternak, tetapi pemilik ternak sepertinya tidak mengindahkan amanat perda tersebut.

Sumber: wakil bupati bengkulu selatan