Polres Bengkulu Selatan Lidik Kasus Hilangnya Insentif Penanganan Pasien Covid-19 di Bengkulu Selatan

Polres Bengkulu Selatan Lidik Kasus Hilangnya Insentif Penanganan Pasien Covid-19 di Bengkulu Selatan

Kapolres BS AKBP Juda T Tampubolon, SIK, MH --

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Kisruh insentif dan jasa tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pasien covid-19 dengan nilai mencapai miliaran rupiah di Bengkulu Selatan mendapat atensi aparat penegak hukum.

Polres Bengkulu Selatan akan turun untuk mengusut tuntas realisasi anggaran tersebut.

“Kisruh soal insentif dan jasa penanganan covid terus kami ikuti. Bahkan ada atensi pimpinan untuk melidik anggaran tersebut.

Jadi pastikan akan mengusut tuntas anggaran insentif dan jasa penanganan pasien covid  itu,” tegas Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK.

BACA JUGA:Kasus Covid-19 di Bengkulu Selatan Masih Terjadi, Eeehhh...Insentif Nakes Dihapus

Sebagai langkah awal proses penyelidikan anggaran tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan akan mengumpulkan sejumlah bukti yang berkaitan dengan realisasi insentif dan jasa penanganan pasien Covid-19, dan akan meminta keterangan pihak terkait. Salah satunya pejabat terkait di RSHD Manna dan Dinas Kesehatan.

“Beberapa petunjuk sudah saya kantongi terkait data insentif dan jasa covid. Selanjutnya kami akan klarifikasi pihak-pihak terkait untuk meminta keterangan terkait realisasi anggaran tersebut,” kata Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Bim Salabim...Insentif Penanganan Pasien Covid di Bengkulu Selatan Rp 1 Miliar Hilang

Untuk diketahui, anggaran insentif dan jasa penanganan Covid-19 yang mendapat sorotan bersumber dari APBN dan APBD.

Rinciannya adalah anggaran sebesar Rp1 miliar dari APBD tahun anggaran 2022.

Anggaran tersebut batal direalisasikan untuk insentif nakes yang menangani pasien covid karena dialihkan peruntukannya pada pembahasan APBD Perubahan lalu.

BACA JUGA:Insentif Penanganan Pasien Covid-19 di Bengkulu Selatan Ternyata Dialihkan, Alasan Kepala Bappeda Dibantah

Dan ada juga dari APBN sebesar Rp18,3 miliar. Dana tersebut bersumber dari Kementerian Kesehatan yang diperuntukan sebagai pembayaran penanganan pasien covid sejak tahun 2020 sampai 2021 lalu.

Dalam item peruntukannya, terdapat untuk pembayaran jasa nakes yang menangani pasien Covid-19.

Namun, anggaran untuk belum direalisasikan oleh pihak rumah sakit. Hal itulah yang memicu protes dari dokter, perawat dan petugas lain yang masuk dalam tim penanganan pasien covid. (yoh)

Sumber: