Usut 7 Perkara Korupsi, Kejari Seluma Selamatkan Uang Negara Rp891,9 Juta

Usut 7 Perkara Korupsi, Kejari Seluma Selamatkan Uang Negara Rp891,9 Juta

KONFERENSI PERS : Kejari Seluma saat menggelar konferensi pers penanganan kasus sepanjang tahun 2022-Ahmad Fauzan-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM - Sepanjang tahun 2022 Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma telah mengusut 7 kasus dugaan korupsi, 6 diantaranya sudah dituntaskan.

Dari pengusutan 7 kasus dugaan korupsi itu Kejari Seluma berhasil menyelamatkan uang negara Rp891,9 juta.

Kajari Seluma, Wuriadhi Paramitha mengatakan kerugian negara yang diselamatkan tersebut  dari kasus korupsi dana BOS di Kabupaten Seluma. Kerugian negara dikembalikan oleh Emzaili Hambali mantan Kepala Dinas Pendidikan Seluma sebesar Rp 818,9 juta.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana BBM di DPRD Seluma: 3 Pimpinan Dewan Ditahan atau Tidak?

Kemudian kasus korupsi Dana Desa Kayu Elang, kerugian negara dikembalikan Rp73 juta oleh mantan kades. Sehingga total uang negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp891,9 juta.

"Masih ada perkara dalam tahapan penyidikan umum. Serta belum ada penetapan tersangka. Yakni dugaan korupsi dana operasional pada Sekretariat DPRD Seluma tahun 2021. Kami masih akan memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini," tegas Kajari Seluma kepada wartawan.

BACA JUGA:Tsk Korupsi Zakat Infaq dan Sedekah di Baznas Bengkulu Selatan Sebut Nama Lain, Simak Pernyataan Jaksa

Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi Dana Desa Padang Genting. Kajari Seluma mengatakan memang para tersangka sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 107 juta. Serta sudah dititipkan di Kejari Seluma. Namun karena perkaranya masih dalam tahap persidangan. Kerugian negara belum disetorkan ke kas negara oleh JPU Kejari Seluma.

"Nanti setelah sidangnya selesai serta sudah ada putusan. Barulah uang kerugian negara kami setorkan ke kas negara sebesar Rp 107 juta. Uang tersebut dikembalikan oleh empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Padang Genting tahun 2017," tegas Kajari lagi.

BACA JUGA: Tsk Korupsi Zakat Infaq dan Sedekah Baznas Bengkulu Selatan Mulai Dimiskinan: Avanza dan Kebun Durian Disita

Kejari Seluma juga sudah memusnahkan barang bukti narkoba, senjata tajam, serta barang bukti lainnya. Dari total 38 perkara pidana umum (pidum) yang  sudah divonis serta putus di persidangan. (rwf)

Sumber: kajari seluma wuriadhi paramitha