6 Madrasah Swasta di Bengkulu Selatan Belum Bisa Alih Status, Ini Penyebabnya

6 Madrasah Swasta di Bengkulu Selatan Belum Bisa Alih Status, Ini Penyebabnya

Kepala Kemenag Bengkulu Selatan, H. Junni Muslimin-rezan okto wesa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Sebanyak 6 sekolah madrasah di BENGKULU SELATAN, di bawah naungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) BENGKULU SELATAN (BS) belum bisa alih status

Tak lain karena anggaran. 6 madrasah swasta yang sejak tahun 2019 lalu diusulkan alih status menjadi madrasah negeri belum bisa terealisasi lantaran pemerintah pusat belum menyetujui perubahan status tersebut.

BACA JUGA:4 Daerah Penghasil Beras Terbesar di Bengkulu, Total Produksi 156.154 Ton Pertahun

Kepala Kantor Kemenag BS, Dr. H. Junni Muslimin, MA menyampaikan, secara prosedur proses alih status madrasah tersebut sudah selesai.

Namun, Kemenag RI tidak bisa langsung memberikan izin lantaran harus mengubah dasar hukum serta proses notaris madrasah bersangkutan sehingga membutuhkan anggaran cukup besar.

BACA JUGA:Tambang Pasir Besi PT FBA Kembali Didemo, Emak-emak: Kalian Penjilat, Petugas FBA: Kamu Nanti yang Saya Jilati

“Jadi memang tiap tahun usulan alih status madrasah ini terus kami upayakan.

Ini karena mempertimbangkan kondisi madrasah kami yang setiap tahunnya minim siswa baru karena kalah dengan sekolah negeri,” ujarnya.

BACA JUGA:Ombudsman Bengkulu Terima 102 Laporan, Sektor Ini Paling Banyak Dikeluhkan Masyarakat, Ada Pungli

Namun jelas Junni, setelah upaya alih status dilakukan ke Kemenag RI.

Tim pusat beralasan bahwa alih status madrasah tidak bisa dilakukan hanya di satu daerah saja, melainkan harus diserentakan dengan madrasah di daerah lain.

BACA JUGA:2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor Mantan Kades Dibekuk Tim Totaici

“Untuk sementara ini memang belum ada kepastiannya kapan madrasah swasta yang diupayakan akan menjadi negeri, meski demikian upaya kami tidak akan berhenti sebatas ini saja,” ungkapnya.

Sementara untuk keberlangsungan proses pembelajaran saat ini, Junni mengatakan tetap optimal.

BACA JUGA:75 Pasangan di Seluma Nikah Massal, Kakan Kemenag Seluma: Akad di Pengadilan Agama

Sumber: