Gubernur dan Wagub Bengkulu Tepati Janji, Pajak Motor Gratis Segera Terealisasi, Tapi....

Gubernur dan Wagub Bengkulu Tepati Janji, Pajak Motor Gratis Segera Terealisasi, Tapi....

PELAT : Pegawai Samsat BS menunjukan pelat putih kendaraan bermotor yang mulai berlaku di Kabupaten BS-rezan okto wesa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Janji pajak motor gratis yang dijanjikan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) BENGKULU, Rohidin Mersyah-Rosjonsyah dalam kampanye politik saat Pilkada, segera ditepati.

Hanya saja, tidak semua jenis sepeda motor yang diberikan pajak gratis.

BACA JUGA:Jelang pemilu 2024, Pencairan Bantuan Keuangan Partai Politik Dipercepat, Ini Tujuannya

Pembebasan pajak motor hanya ditujukan kepada motor berkubikasi di bawah 150 CC.

Rencananya, pembebasan pajak motor akan segera diterapkan di wilayah Provinsi Bengkulu dalam tahun ini.

BACA JUGA:Makan Mie Ayam, Handphone Manajer SPBU Kutau 'Kunam'

Pemprov Bengkulu tengah menyusun draf peraturan daerah (perda) untuk merealisasikan janji Gubernur dan Wagub, Rohidin Mersyah-Rosjonsyah, ini.

Kepala Kantor Samsat Bengkulu Selatan Sirwan Mahyudi, S.Pd mengaku perda pajak motor gratis bagi kendaraan bermotor nantinya akan menggabung antara Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa dan Usaha serta Perda Nomor 02 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah.

BACA JUGA:Penipuan Modus Iming-iming Lulus Tes TNI-AD di Kaur: 3 Kali Transfer, Terakhir Rp150 Juta

“Untuk kesiapan realisasi, tinggal menunggu penggabungan dua Perda ini. Kalau regulasinya sudah selesai, kami yakin dalam waktu dekat program pajak motor gratis segera berjalan,” ujarnya.

Sirwan menyebut Pemprov Bengkulu masih mengkaji draf Perda yang akan mengatur penghapusan pajak kendaraan di bawah 150 CC tersebut. Setelah.

BACA JUGA:Siapa Ketua KPU dan Apa Motivasimu Menjadi PPS? Kisi-Kisi Soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024

“Setelah Perda disahkan, kendaraan yang dikenai pajak hanya yang di atas 150 CC,” demikian Sirwan. (rzn)

Sumber: