Marbot Masjid yang Dibunuh di Eks Lokalisasi Bengkulu Bercita-Cita Dai, Sang Ibunda: Pupus Sudah Nak

Marbot Masjid yang Dibunuh di Eks Lokalisasi Bengkulu Bercita-Cita Dai, Sang Ibunda: Pupus Sudah Nak

Kapolresta Bengkulu memberikan keterangan kepada awak media-istimewa-rbtv.disway.id

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 subsider 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Sebelum Membunuh Marbot Masjid Eks Lokalisasi Bengkulu, Pelaku Sempat Sewa PSK Tapi Kecewa

"Saat ini penyidik Polresta Bengkulu masih melakukan pendalaman dan siapa yang  diduga kuat turut serta dalam tindak pidana tersebut," ujar Aris.

Muhammad Reza tewas ditusuk pelaku pada Jumat (28/1/2023) dini hari.

Korban sempat meminta tolong kepada tetangga dan Ketua RT setempat dan dibawa ke RSM Yunus. Namun luka parah yang dialami membuat nyawanya tidak tertolong.

BACA JUGA:'Polisi' Berpangkat Brigadir Peras Wanita Usai Diajak VCS

Cita-cita Menjadi Dai

Sementara itu, suasana duka masih terlihat menyelimuti kediaman keluarga Muhammad Reza di Desa Pasar Seluma, Kabupaten Seluma.

Ibu korban, Zemi (45), berharap pelaku pembunuh anaknya dapat dihukum berat dan dijatuhi hukuman mati.

BACA JUGA:Berapa Kebutuhan Pantarlih Pemilu 2024 di Bengkulu Selatan?

"Saya minta pelaku dihukum berat dengan dijatuhi hukuman mati agar setimpal dengan perbuatannya kepada anak saya," ujar aktivis penolakan perusahaan tambang pasir besi tersebut saat ditemui Raselnews.com di kediamannya.

BACA JUGA:Viral, ATM Ini Bisa Tarik Uang Tunai Rp10 Ribu

Zemi menceritakan selama ini korban tidak pernah mempunyai musuh atau berselisih dengan rekan-rekannya.

Bahkan tetangganya di desa maupun di kawasan Pulau Baai tempat korban berdomisili, mengenal korban sebagai orang yang berprilaku baik.

BACA JUGA:Alhamdulillah Insentif Takmir Masjid dan Guru Ngaji di Kaur Naik

Sumber: