Belum Sebulan Dilantik Anggota Dewan Bengkulu Selatan Sudah Kena Surat Peringatan, Kok Bisa? Ini Penyebabnya

Belum Sebulan Dilantik Anggota Dewan Bengkulu Selatan Sudah Kena Surat Peringatan, Kok Bisa? Ini Penyebabnya

Ketua DPRD Bengkulu Selatan melantik Anggota DPRD Bengkulu Selatan PAW, Imron Amin Yunus pada Selasa (24/1) lalu-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Belum genap sebulan dilantik menjadi Anggota DPRD Bengkulu Selatan,  Imron Amin Yunus alias Melun sudah mendapat surat peringatan pertama (SP1) dari Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan Bengkulu Selatan.

Surat peringatan diberikan karena Imron dianggap melakukan beberapa pelanggaran aturan Partai Keadilan dan Persatuan.

BACA JUGA:Anda Petani Jagung? Simak Nih, Dinas Pertanian Bengkulu Selatan Beri 2 Pilihan

BACA JUGA:Harga Beras di Bengkulu Selatan Naik, Distan Sebut Ini Pemicunya

“Kami sudah melapor ke Dewan Pengurus Provinsi (PKP) terkait pelanggaran yang dilakukan saudara Imron Amin Yunus. Pihak DPP sepakat memberikan teguran ke Imron Amin Yunus karena melakukan pelanggaran aturan partai. SP1 sudah diterbitkan dan diberikan kepada yang bersangkutan,” kata Ketua Dewan Pengurus Kabupaten Partai Keadilan dan Persatuan Bengkulu Selatan, Ikhsarudin, SH.

BACA JUGA:Pesona Gadis Pandeglang yang Dibunuh Pacar dengan Kloset Jongkok

BACA JUGA:Seluma, Bengkulu Selatan dan Kaur Matangkan Kerjasama Uji Kendaraan Bermotor

Dalam surat peringatan satu (SP1) Nomor 01/DPK-PKP/BS/II/2023 yang dikeluarkan DPK Partai Keadilan dan Persatuan Bengkulu Selatan tanggal 3 Februari lalu itu, ada tiga pelanggaran yang dilakukan Imron Amin Yunus.

Pertama pelanggaran terhadap aturan dasar (AD) dan Aturan Rumah Tangga (ART) Partai Keadilan dan Persatuan sebagaimana tercantum dalam pasal 25.

BACA JUGA:Pemkab Seluma Usulkan 50 Ribu Bibit Pisang Barangan ke Kementan

BACA JUGA:300 Nelayan Seluma Belum Tercover BPJS Kesehatan

Kedua pelanggaran terhadap fakta integritas yang telah disepakati. Dan yang ketiga melakukan pengancaman terhadap pengurus partai yang menjalankan tugas kepartaian berdasarkan AD dan ART partai.

“Imron Amin Yunus tidak mau patuh dengan aturan partai. Misalnya, dia mempersalahkan adanya potongan penghasilan untuk partai, padahal komitmen itu sudah disepakati sejak awal," kata Ikhasarudin.

BACA JUGA:Kabar Baik! Bansos BPNT di Seluma Menyasar 13.378 Rumah Tangga, Penyaluran Lewat Kantor Pos dan BRI

Sumber: ketua dewan pengurus kabupaten partai keadilan dan persatuan bengkulu selatan