Kabar Baik! Tidak Ada Penghapusan Tenaga Honorer dalam Solusi Jalan Tengah

Kabar Baik! Tidak Ada Penghapusan Tenaga Honorer dalam Solusi Jalan Tengah

Ilustrasi honorer-DOK-raselnews.com

“Mulai soal pengangkatan sesuai skala prioritas hingga pengangkatan seluruhnya. Ada opsi lagi dan masih akan dibahas," terang Anas.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Peluang Honorer Diangkat Langsung PNS Tanpa Tes Terbuka Lebar, Segera Penuhi 2 Syarat Ini

Diketahui, kebijakan penghapusan tenaga honorer pasca keluarnya SE MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

SE tersebut tertanggal 31 Mei 2022. Di mana, dalam SE menjelaskan bahwa ketentuan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan ASN terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

BACA JUGA:Ketua DPRD Bengkulu Selatan Bawa Kabar Gembira untuk Tenaga Honorer, Simak Nih!!!

Salah satu poin di SE tersebut juga menjelaskan mengenai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang menjadi rujukan bahwa mulai 28 November 2023 hanya ada dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK.

BACA JUGA:Formasi PPPK Guru 2022 Banyak Hilang, Honorer Bengkulu Selatan Datangi Dinas Dikbud

Saat ini sebut Anas, dari data dan validasi, total ada 2,3 juta tenaga honorer.

Dari jumlah itu, hanya 1,8 juta yang mengantongi surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi masing-masing.

BACA JUGA:Pemda Seluma Usulkan Anggaran Rp11 Miliar untuk Gaji Honorer

Dengan demikian, terdapat sekitar 500 ribu honorer yang tidak disertai SPTJM dari PPK. (**)

Sumber: