6 Langkah Pengisian DRH PPPK Guru 2022: Jangan Salah dan Terlambat! Kelulusan Anda Bisa Dibatalkan

6 Langkah Pengisian DRH PPPK Guru 2022: Jangan Salah dan Terlambat! Kelulusan Anda Bisa Dibatalkan

Syarat CPNS dan PPPK 2023 berikut link pendaftaran dan dokumen-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Siapa saja PPPK guru 2022 yang lulus dalam seleksi pasca masa sanggah segera diketahui.

Sesuai jadwal, pengumuman pengumuman kelulusan pascasanggah seleksi PPPK Guru 2022 dilakukan hari ini (9/4/2023) dan besok atau Senin (10/4/2023).

BACA JUGA:Nomor Induk BKN Palembang Belum Terbit, PPPK Nakes Seluma Terkatung-katung

Yang wajib diketahui, para guru yang lulus diminta melakukan tahap selanjutnya yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)

DRH sangat penting dan jangan pernah kelliru apalagi salah. Sebab DRH ini untuk proses penetapan NIP PPPK.

Dilansir jppn.com, tahapan seleksi PPPK Guru 2022 untuk pengisian DRH ini dijadwalkan pada 11-30 April 2023.

BACA JUGA:THR di Seluma untuk Bupati dan Wabup, DPRD, PNS, dan PPPK, Honorer???

Panselnas CASN sendiri telah menyiapkan Buku Petunjuk Teknis Pengisian DRH untuk PPPK guru 2022.

Buku ini diharapkan yang bisa membantu para guru honorer yang lulus seleksi PPPK Guru 2022 dalam melakukan pengisian DRH.

Buku Petunjuk itu bisa juga temukan di laman sscasn.bkn.go.id. Cara tentu diunduh terlebih dahulu.

BACA JUGA:Kabar Baik! Kenaikan Gaji Berkala PPPK Segera Dibayar, PermenPAN-RB Masuk Tahap Harmonisasi

Dalam buku petunjuk pengisian DRH, akan dijelaskan menjelaskan secara detail langkah-langkah melakukan pengisian DRH.

Setidaknya ada 6 langkah pengisian DRH yang wajib dilakukan peserta seleksi PPPK guru 2022  yang lulus dalam seleksi.

1. Pengisian Data Perorangan, yang berisikan Biodata Calon PPPK. Kolom yang ditandai bintang merah adalah wajib diisi. Isikan biodata, alamat dan keterangan lainnya.

BACA JUGA:Kemendikbudristek Pastikan Penempatan PPPK 2022 untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umur, Berikut Rinciannya

Pengisian data perorangan harap dilakukan dengan teliti dan hati-hati karena data yang diisikan adalah data yang digunakan untuk pemberkasan CASN dan tidak dapat diubah setelah anda mengirim Daftar Riwayat Hidup.

Anda diwajibkan mengisi gelar depan, gelar belakang. Bila anda tidak memiliki gelar depan/gelar belakang silahkan isi '-'.

BACA JUGA:Kebutuhan Guru PPPK 601.286, Kemendikbudristek Siapkan Gaji dan Tunjangan

Gelar hanya berupa singkatan (contoh : dr, S.Kom, A.md) tidak perlu dipanjangkan.

2. Pengisian riwayat pendidikan. Pada kolom ini, peserta dapat mengisikan riwayat pendidikan dan riwayat kursus.

Pendidikan yang digunakan saat melamar formasi jabatan telah otomatis muncul tetapi dapat diubah untuk dilengkapi kolom-kolom yang masih kosong.

Sumber: